Ladang Subur Tiasa Baru 40 Salangau Kembali Diserbu PMI Non-Prosedural, LIDIK PRO Desak Imigresen Malaysia Tindak Tegas Agen dan Pemilik Perusahaan
SARAWAK — Ironis, kondisi di lapangan pasca-penertiban oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) tampaknya belum memberikan efek jera bagi sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal. Perkebunan sawit Ladang Subur Tiasa Baru 40, Salangau (Jalan Sibu–Bintulu), Sarawak, Malaysia, terpantau kembali diserbu oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Menanggapi laporan dan temuan di lapangan tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Muh. Darwis, langsung mengambil sikap tegas dengan memerintahkan tim investigatornya untuk bergerak cepat mengumpulkan data lengkap terkait jaringan penyelundupan manusia yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami menduga kuat para PMI non-prosedural yang sebelumnya pernah dideportasi kini dimasukkan kembali secara ilegal lewat jalur samping atau ‘jalan tikus’. Ini modus berulang yang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan warga kita,” ujar Darwis, Sabtu (25/7/2026).
Sebagai langkah konkret pengumpulan bukti, Darwis secara khusus memberikan mandat kepada salah satu investigator senior LIDIK PRO, Riswan Kanro, untuk segera melengkapi data valid berupa nama lengkap serta alamat agen-agen nakal yang menjadi dalang di balik masuknya para pekerja tanpa dokumen sah ini.
Selain mendesak pengusutan tuntas terhadap para agen, LIDIK PRO juga melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum dan Jabatan Imigresen Malaysia.
“Kami menegaskan agar Jabatan Imigresen Malaysia segera kembali menyisir, mencari, serta menangkap agen-agen nakal di ladang tersebut. Tidak hanya itu, pemilik ladang serta pihak manajemen perusahaan juga harus bertanggung jawab dan dituntut secara hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Malaysia,” tegasnya.
LIDIK PRO berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memutus rantai sindikat pengiriman PMI non-prosedural yang kerap memanfaatkan celah di perkebunan wilayah Sarawak dan Sabah.
Landasan Hukum & Ancaman Sanksi Bagi Agen serta Pemilik Ladang (Berdasarkan Hukum Malaysia)
Bagi media online yang memuat rilis ini, berikut adalah rujukan aturan dan undang-undang di Malaysia yang dapat dicantumkan sebagai dasar hukum atas pelanggaran penyelundupan manusia, mempekerjakan pendatang tanpa izin, serta kelalaian pihak manajemen ladang:
1. Undang-Undang Imigresen Malaysia 1959/1963 (Immigration Act 1959/1963)
- Seksyen 55B (Mempekerjakan Pendatang Asing Tanpa Permisi / PATI):
Pemilik ladang, majikan, atau manajer yang membiarkan atau mempekerjakan pekerja asing tanpa pas kerja yang sah (non-prosedural) dapat dikenakan denda berat mulai dari RM10,000 hingga RM50,000 untuk setiap pekerja, atau hukuman penjara hingga 12 bulan, atau kedua-duanya sekali bagi kesalahan pertama. Untuk kesalahan berulang, hukuman penjara dan denda akan dilipatgandakan serta dikenakan hukuman sebat. - Seksyen 55E (Membenarkan PATI Masuk atau Berada di Premis):
Pemilik atau pihak yang mengawasi premis/ladang yang membiarkan PATI berada di dalam kawasan mereka boleh dikenakan denda dari RM5,000 hingga RM30,000 atau penjara maksimum 12 bulan untuk setiap PATI yang ditemukan.
2. Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 (Atur Cara ATIPSOM / Akta 670)
Bagi agen atau sindikat yang menyelundupkan masuk kembali PMI yang telah dideportasi melalui jalur ilegal (jalan tikus) ke dalam perkebunan, dikenakan Seksyen 26A Akta ATIPSOM.
Ancaman¹ Hukuman: Pidana penjara jangka panjang hingga 15 tahun serta denda, atau kedua-duanya sekali, mengingat tindakan ini dikategorikan sebagai penyelundupan migran (smuggling of migrants).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan