iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Komisi D DPRD Makassar, Gelar RDP dengan Disdik Makassar dan Baznas

waktu baca 2 menit
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, Memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Baznas Kota Makassar, Kamis 26 Januari 2023.

Makassar, SuaraLidik.com – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin dan pimpinan Baznas Kota Makassar, Kamis (26/01/2023).

Komisi D DPRD Kota Makassar, siap membackup Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, khususnya menyangkut pemotongan zakat profesi 2,5 persen dari ASN muslim, termasuk guru SD dan SMP muslim di Kota Makassar.
 
Komisi D yang hadir di antaranya, Ketua Andi Hadi Ibrahim Baso, Wakil Ketua Kasrudi, Anggota Hj. Apiaty K Amin Syam, Yeni Rahman dan Anggota komisi D lainnya.

Sementara itu dari Baznas, hadir Ketua HM. Ashar Tamanggong, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Ahmad Taslim, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Jurlan Em Saho’as, Bendahara H. Saharuddin, Kepala  Pelaksana H. Arifuddin, Kepala Bidang II Fitri, Kabid III Badal Awan, Kabag IV Astin Setiawan, Komandan BTB Sudirman dan dua staf pelaksana Asrijal Syahruddin, dan Syarifudddin Pattisahusiwa.

Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Makassar dan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar mengakui, sebelum dilakukan pemotongan 2,5 persen, pihak Baznas Kota Makassar telah melakukan berbagai sosialisasi yang dihadiri kepala sekolah dan guru baik di lingkungan sekolah maupun di tempat lain.
 
Pernyataan senada dikemukakan HM. Ashar Tamanggong. Beliau mengatatakan bahwa Lembaga Amil yang dipimpinnya bersama tiga Wakil Ketua Ahmad Taslim, H. Jurlan Em Saho,as, dan Waspada Santing, sangat terbuka kepada siapapun untuk berdialog soal zakat profesi.

Mengapa demikian? karena sesuai aturan perundang-undangan Nomor 23 tahun 2011. Disitu disebutkan zakat adalah gawenya Baznas.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi