Ketua Dewan Pembina DPN Lidik Pro : Sertifikasi Kompetensi Syarat Wajib Pekerja Migran
Makassar, suaralidik.com – Sertifikasi kompetensi bagi para calon pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu persyaratan wajib untuk dapat bekerja di luar negeri sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Bagi calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Sertifikat kompetensi merupakan salah satu syarat dokumen wajib untuk dapat bekerja di luar negeri karena sertifikat kompetensi adalah bukti kompetensi seseorang,” ujar Ketua Dewan Pembina Lidik Pro Moch Agus Bustami dalam bincang ringan dengan beberapa kader Lidik Pro Sulsel, Rabu (21/12/2023) siang di salah satu warkop Kota Makassar.
Juga dikatakannya, ini wujud pengakuan negara atas kompetensi kerja calon PMI. Pengakuan kompetensi itu dari negara itu menjadi modal untuk masuk dan bersaing dalam pasar tenaga kerja terampil/kompeten di luar negeri”.
“Nanti ketika tiba di negara tujuan penempatan akan diperiksa oleh perusahaan penerima, apakah calon PMI bisa bekerja atau tidak? Yang mereka akan lihat pertama kali adalah sertifikat kompetensi,” terangnya.
Dijelaskan, setiap calon pekerja migran yang telah mendapatkan pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) berhak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, apabila dinyatakan kompeten pada saat uji kompetensi.
Lantas, Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Kompetensi ?
Untuk mendapatkan pengakuan berupa Sertifikat Kompetensi Anda sebagai Calon Pekerja Migran mendaftarkan diri ke salah satu Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) atau Anda bisa juga menghubungi pengurus PERHAPMI.
Untuk informasi detail, Kunjungi Website resmin PERHAPMI di sini : https://perhapmi.or.id/