Parepare, suaralidik.com – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan, jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di tatanan kehidupan normal baru atau new normal, akan tetap berlaku 8 jam.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian, Senin (1/6/2020), kemarin. Andi mengatakan, bahwa jam kerja PNS di era new normal akan seperti hari kerja biasa.
“Jam kerja setelah Ramadhan kembali ke jam kerja seperti hari kerja biasa. Sesuai dengan ketentuan jam kerja di masing-masing Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah,” kata Andi.
Tatanan new normal bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dann Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Mengacu pada Tatanan new normal bagi, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Parepare akan kembali berkantor pada Jumat (5/6/2020).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, H Iwan Asaad kepada kepada media pada Senin (1/6/2020) kemarin.
“Sedangkan pelayanan Capil tetap terbuka dengan sistem daring. Namun pelayanan itu akan normal kembali dengan protokol Covid-19 pada 5 Juni 2020,” dikutip dari Tribuntimur.com.
Pihaknya juga mengungkapkan, kini ASN berkantor harus dengan menerapkan Protokol Covid-19 secara ketat.
“Protokol Covid-19 tersebut seperti tetap pakai masker, jaga jarak, aktif cuci tangan, dan disiapkan pengukur suhu tubuh, termasuk menghilangkan kegiatan lembur dan lainnya,” jelasnya. (*ADL)









