Kepala Kantor Pertanahan Wajo Lantik dan Ambil Sumpah PPAT, Perkuat Profesionalisme dan Kepastian Hukum Pelayanan Pertanahan
![]()
WAJO, Suaralidik.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wajo melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di lingkungan Kabupaten Wajo. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, 13 Agustus 2026
Pada kesempatan tersebut, dua orang PPAT resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, yaitu Muhammad Ikhsan, S.H., M.Kn. dan Anisa Al Istiqamah, S.H., M.Kn. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan PPAT secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Anwar K, S.sos menyampaikan bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan melalui pembuatan akta autentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah maupun Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Ungkapnya
Lebih lanjut disampaikan bahwa PPAT diharapkan senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas menjadi nilai penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang berkualitas dan terpercaya, Tutupnya
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi juga merupakan momentum peneguhan komitmen dan tanggung jawab moral bagi para PPAT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai pejabat yang memiliki peran strategis dalam proses pembuatan akta terkait perbuatan hukum atas tanah, PPAT dituntut untuk senantiasa bekerja secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui momentum ini, para PPAT yang dilantik diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan pelayanan yang mengedepankan ketelitian, transparansi, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.
Keberadaan PPAT yang profesional memiliki posisi penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Pelayanan yang dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam melaksanakan berbagai perbuatan hukum atas tanah.
Kantah Wajo juga terus mendorong terciptanya ekosistem pelayanan pertanahan yang semakin profesional, modern, dan terpercaya. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan PPAT menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkualitas serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.









