PTSL hingga Sertipikasi MBR Jadi Sorotan, Kantah Wajo Ikuti Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN di Makassar
![]()
MAKASSAR, SUARALIDIK.COM — Program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mulai dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria hingga percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjadi sorotan dalam kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Makassar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan pemahaman terhadap arah kebijakan program strategis pertanahan.
Kegiatan menghadirkan Dr. H.M. Taufan Pawe, S.H., M.H., Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, sebagai narasumber. Materi yang disampaikan menyoroti pentingnya tata kelola pertanahan dalam mendukung pembangunan, termasuk penyediaan tanah untuk mendukung agenda swasembada pangan.
PTSL dan Kepastian Hukum Masyarakat
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL merupakan pendaftaran tanah secara serentak, sistematis, dan lengkap dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Program ini diarahkan untuk memberikan sertipikat hak atas tanah, mengurangi potensi sengketa, serta membuka akses permodalan bagi masyarakat.
Dalam materi sosialisasi, PTSL juga ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum, keadilan akses, dan mengurangi konflik agraria.
Percepatan Sertipikasi MBR Jadi Perhatian
Percepatan pendaftaran tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga menjadi salah satu perhatian.
Materi mencatat terdapat 10.782.779 tapak bangunan dengan luas kurang dari 200 meter persegi secara nasional yang telah teridentifikasi dalam basis data tapak bangunan.
Khusus Sulawesi Selatan, terdapat 308.586 tapak bangunan di bawah 200 meter persegi, sedangkan SHAT PTSL 2026 untuk kategori tersebut tercatat sebanyak 405 bidang atau sekitar 0,13 persen dari basis tapak tersebut.
Untuk mendorong percepatan, pemerintah telah menerbitkan SE Bersama Nomor 13/SE-HR.01/VII/2026 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang ditandatangani ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS pada 21 Juli 2026.
Kebijakan tersebut membuka ruang integrasi data MBR, perumahan, dan pertanahan untuk mempercepat identifikasi dan pendaftaran bidang tanah sasaran.
Transparansi Pelayanan dan Pencegahan Pungli
Persoalan pelayanan pertanahan turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.
Materi menekankan bahwa tanah merupakan aset penting masyarakat yang berkaitan dengan kepastian hukum, kesejahteraan, dan pembangunan ekonomi. Di sisi lain, masih terdapat tantangan berupa tanah yang belum terdaftar, sengketa dan konflik agraria, serta ketimpangan penguasaan tanah.
Karena itu, pendaftaran dan pelayanan pertanahan ditekankan agar tidak menjadi objek pungutan liar. Rekomendasi yang disampaikan mencakup pendampingan dokumen masyarakat, sosialisasi hingga tingkat dusun dan desa, transparansi biaya dan waktu layanan, penguatan pengawasan internal, serta penegakan sanksi terhadap praktik pungli.
Reforma Agraria Tak Sekadar Sertipikat
Agenda reforma agraria juga menjadi bagian dari pembahasan. Redistribusi tanah diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memperkuat ekonomi desa, dan menopang ketahanan pangan.
Redistribusi tanah juga ditekankan agar tidak berhenti pada penerbitan sertipikat, tetapi disertai akses produksi dan pendampingan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo dalam kegiatan di Makassar tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pemahaman terhadap pelaksanaan program strategis pertanahan.
Pembahasan PTSL, sertipikasi MBR, reforma agraria hingga transparansi pelayanan menunjukkan bahwa agenda pertanahan tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertipikat, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum, akses yang adil, serta pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.









