Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo Mengikuti Rapat Monitoring dan Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan MBR Tahun Anggaran 2026
![]()
MAKASSAR, SUARALIDIK.COM Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Bapak Anwar K.S. sos mengikuti kegiatan Rapat Monitoring dan Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (03/08/2026) bertempat di Aula Kolaborasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pensertipikatan Tanah Wakaf serta percepatan Pensertipikatan Tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2026 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Dalam rapat ini dibahas progres capaian kegiatan, identifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan guna memastikan target program dapat tercapai secara optimal.
Khusus untuk Kabupaten Wajo, pembahasan difokuskan pada percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mendukung tertib administrasi pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui forum koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo yang disampaikan bapak Anwar k S.sos berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, nazhir wakaf, serta masyarakat penerima manfaat guna mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, Ungkapnya
Lebih jauh kepala kantor pertanahan wajo mengharapkan hasil rapat monitoring dan koordinasi ini dapat menjadi langkah konkret dalam mengakselerasi pencapaian target Pensertipikatan Tanah Wakaf dan Pensertipikatan Tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Wajo dan Provinsi Sulawesi Selatan secara keseluruhan, Tutupnya.







