iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Kepala Daerah Diberikan Waktu 7 Hari Mempercepat Realokasi APBD Untuk Penanganan Covid-19

waktu baca 2 menit
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Jakarta, suaralidik.com – Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mempercapat realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna penanganan pandemi Covid-19 di daerahnya, maka dana transfer ke daerah bakal dipotong.

Inilah instruksi dan saksi yang bakal dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh pemda di Indonesia.

Karena banyak pemda yang belum melakukannya, Tito memberikan waktu tenggat tujuh hari.

“Dalam 7 hari pemda tak percepat realokasi APBD untuk penanganan covid-19, maka sanksinya adalah dana transfer ke daerah bakal dipotong,” tegas Tito.

Hal itu juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, Mendagri mengeluarkan instruksi itu setelah melihat banyak daerah belum melakukan pemfokusan anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Banyak daerah yang belum melakukan pemfokusan anggaran untuk penanganan Covid-19, hingga Menteri Dalam Negeri mengeluarkan intruksi itu,” kata Ardian yang dikutip dari kompas.com di jakarta, Jumat (3/4/2020).

Di dalam instruksi itu disebutkan, percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk tiga hal.

Pertama, meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan. Kedua, penanganan dampak ekonomi, seperti pembebasan pajak daerah dan penguatan modal UMKM. Terakhir, penyediaan jaring pengamanan sosial, seperti pemberian bantuan uang atau barang untuk keluarga miskin dan pekerja informal.

Pengutamaan penggunaan alokasi anggaran atau realokasi lewat optimalisasi penggunaan dana belanja tidak terduga di APBD 2020.

Namun, jika tidak cukup, bisa diambil dari enam pos anggaran lainnya. Di antaranya, belanja modal yang kurang prioritas serta pemangkasan biaya perjalanan dinas dan kegiatan seminar.

Bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan instruksi itu paling lama tujuh hari sejak instruksi dikeluarkan, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.(kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777