iklan banner pemrov sulsel
Nasional

Kepala Bappenas: Omnibus Law Tingkatkan Ekosistem Investasi

waktu baca 1 menit

JAKARTA,SUARALIDIK.com – Omnibus Law dibuat bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi yang meliputi 3 substansi inti, yaitu: Lisensi , Izin dan Persyaratan Investasi, Administrasi Pemerintah , dan Kemudahan dan Insentif.

Substansi Pertama; Lisensi, Izin dan Persyaratan Investasi memiliki 3 tujuan.

1.Mengalihkan proses perizinan usaha ke dalam Risk-Based Approach (RBA) yang meliputi:

a. Izin Dasar (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan / IMB, Sertifikat Laik Fungsi / SLF)

b. Menghapus Izin Usaha dengan pelaksanaan Izin Operasional / Komersial yang didasarkan pada RBA

2.Penyederhanaan Persyaratan Investasi. Pengaturan Bidang Usaha Penanaman Modal mengacu pada Undang-Undang Penanaman Modal

3.Bidang Usaha Tertutup hanya ada enam, sedangkan bidang lainnya dibatasi regulasi yang mengacu pada Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sektoral

Substansi Kedua; Administrasi Pemerintah, tujuannya adalah:

1.Pengaturan perizinan dan kewenangan perizinan, dan pelaksanaan hukum sektoral

2.Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) oleh Pemerintah Pusat

3.Penegakan hukum (Sanksi Pidana )

Substansi Ketiga;

1.Kemudahan dan Insentif, yaitu:Kemudahan memulai usaha (kebutuhan modal pendirian perusahaan, alokasi lahan, IMB, SLF, pencabutan Izin Gangguan)

2.Insentif: imigrasi, hak paten, sertifikat halal, sertifikat makanan dan obat-obatan.

Semoga kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan ekosistem investasi di Indonesia, yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version