Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Derita Rakyat Indonesia Ditengah Pandemi Covid 19
Bulukumba, Suaralidik.com – Masa pandemi Covid 19 yang melanda negeri ini dimana masyarakat dianjurkan untuk “Stay home” dan beraktivitas dirumah menyisihkan luka bagi masyarakat Indonesia terkait keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai mana Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpes 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku Juli 2020.
Penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah dianulir oleh Mahkama Agung ( MA ) merupakan cermin bahwa Pemerintah RI tidak peduli pada pemenuhan hak dasar atas kesehatan masyarakat ditengah perjuangan masyarakat melawan wabah Copid 19.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan memicu reaksi banyak kalangan,salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Nasional Lidik Pro RI, Sekjen Muh. Darwis Kadir saat ditemui awak media, kamis ( 14/05 ) mengecam keputusan tersebut.
” Kenaikan BPJS Kesehatan membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo telah melukai hati rakyat Indonesia, kita telah berjuang memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dengan tetap komitmen dan konsisten terhadap anjuran pemerintah, eh malah Presiden menaikkan iuran BPJS Kesehatan, logika dan keadilannya dimana ?”.
Keputusan Presiden dinilai sebagai bentuk pembangkaman hukum, mengingat Putusan Mahkama Agung MA 7 P / 2020 yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai melanggar hukum, harusnya Presiden taat atas keputusan hukum, jangan malah semena – mena mempermainkan hukum, ungkap Darwis dengan nada geram. ( gun )








