Jelang Ramadan Aparat Gabungan Lancarkan Penertiban Miras di Bulukumba
![]()
Bulukumba,suaralidik.com – Operasi Gabungan dari anggota Polsek Ujungbulu dengan anggota Satpol PP, Senin (7/5) dilancarkan dengan menyisir daerah rawan yang selama ini kerap dijadikan bisnis minuman keras.
Kapolsek Ujungbulu AKP.H.Syafaruddin usai melakukan Operasi gabungan, menuturkan, operasi penertiban minuman keras yang dilakukan anggotanya bersama anggota Satpol.PP dimulai pukul 15.50 wita hingga pukul 18.00 di wilayah hukum Polsek Ujungbulu.
Operasi tersebut kata mantan Kasat Lantas Polres Bantaeng ini, dipimpin Kanit Provost Aipda.Syamsuddin, SH bersama Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban umum Satpol PP H.Abunawas, dan kegiatan itu sekaligus dalam rangka menyambut bulan Ramadan.
” Operasi penertiban miras, sesuai Perda No.3 tahun 2002 tentang laràngan Peredaran, Perdagangan dan Pengendalian Minuman Keras dalam wilayah Kabupaten Bulukumba,” jelasnya.
Kapolsek Ujungbulu AKP.H.Syafar menyebutkan, dari hasil operasi gabungan, tim berhasil menyita minuman keras jenis Tuak ( Ballo ) sebanyak 36 liter dari pemilik An ( 38 n beralamat di Situ Baru Kelurahan Bintarore.
Kemudian di Kelurahan Loka, tim gabungan juga menyita 30 liter Ballo milik Ju ( 40 ) warga jalan S. Parman Kelurahan Loka Kecamatan Ujungbulu dan dari Sa (50), warga perumahan BTN 1 Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu, menurut Kapolsek puhaknya menyita 5 liter Ballo.
” Seluruh barang bukti berupa minuman keras jenis Arak/Ballo diamankan ditumpahkan di depan Kantor Sat. Pol PP Bulukumba,” kunci AKP.H.Syafar.
Sementara itu, Kasatpol PP Andi Baso Bintang yang dikonfirmasi langsung berharap kepada masyarakat baik produsen,penjual maupun konsumen miras agar dalam menyambut dan memasuki bulan suci Ramadhan hendaknya dapat menghentikan kegiatan tersebut bahkan setelah bulan suci ramadhan karena selain dilarang oleh Agama juga melaggar aturan pemerintah terutama perda kab.Bulukumba yaitu perda no.3 tahun 2002. (***BCHT)









