iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Insiden Operasi Zebra di Bulukumba, Oknum Polantas Ditetapkan Tersangka

waktu baca 3 menit

BULUKUMBA, Suaralidik.com – Penyidik gabungan Satreskrim dan Unit Propam Polres Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Brigpol AN sebagai tersangka dalam insiden maut Operasi Zebra yang merenggut nyawa Zainal Abidin (Alm) beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, penyidik menemukan dua alat bukti kuat atas keterlibatan oknum anggota polantas tersebut dalam kasus meninggalnya seorang pengendara, Zainal Abidin pada giat Operasi Zebra 2017, Sabtu 4 November lalu.

Waka Polres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, menjelasakan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti pendukung lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan junto pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Selain pidana, Brigpol An juga dijerat pasal 4a PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. “Disiplinnya jalan setelah selesai pidananya. Kalau sudah ada penahanan berarti itu sudah naik sidik (penyidikan, red). Tidak mungkin kita tahan kalau belum jadi tersangka. Kita akan menggelar kasus lagi,” ungkapnya kepada wartawan.

Syarifuddin berharap, dengan proses hukum yang telah ditempuh kepolisian seluruh pihak dapat menahan diri. Apalagi dalam proses tersebut akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun pihak keluarga korban telah menerima insiden tersebut sebagai sebuah musibah.

“Tetap jalan, ini sudah sidik kasusnya. Jadi mohon bersabar dan percayakan ke kami. Tersangka sudah kita tahan di sel Mapolres Bulukumba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas dan Promosi Kesehatan RSUD Sulthan Dg Radja, Gumala Rubiah menyatakan, Zainal Abidin meninggal akibat pendarahan di otak yang diduga akibat benturan keras di kepala. “Sudah banyak pendarahan otak. Sehingga korban butuh perawatan lebih intensif, bukan hanya dokter bedah tapi sangat dibutuhkan dokter neuro,”kata Gumala.

Gumala menguraikan, sebelum di rujuk ke RS Faisal Makassar, korban sempat mendapat dilarikan ke Puskesmas Ujungloe. Namun kondisi kesadarannya yang terus menurutn akhirnya petugas medis merujuk ke RSUD Sulthan Dg Radja. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban sudah mengalami pendarahan hebat di otak hingga diputuskan untuk dirujuk ke RS Faisal Makassar guna mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.

Hanya saja, Gumala mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih detil terkait kondisi korban, karena harus melalui dokter yang memeriksa korban secara langsung. “Saya tidak berhak untuk itu. Visum kematian juga harus dilakukan di RS tempat pasien meninggal dunia,”katanya.

Meski demikian, kata dia, pihak RSUD akan terbuka dan menanyakan SOP terkait kasus kematian korban. “Rekam medis pasien itu rahasia, kita sudah disumpah untuk kerahasiaan rekam medis, kecuali diminta peradilan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zainal Abidin meninggal dunia diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oknum polantas Polres Bulukumba, Brigpol An, saat gelar Operasi Zebra 2017, Sabtu 4 November lalu di Jl. Dato Tiro, Lingkungan Tabbuttu, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu. Sebelum meningal korban mengeluhkan pusing, muntah, dan tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meniggal dunia di RS Faisal Makassar, Minggu 5 November lalu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi