Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Keringanan Kredit Kendaraan Sesuai Janji Jokowi
JAKARTA – Masyarakat indonesia yang terdampak covid-19 pada umumnya mempertanyakan cara dan syarat mendapatkan keringanan kredit (cicilan) kendaraan dari bank dan pembiayaan (leasing). Masyarakat umumnya bertanya melalui group facebook dan bahkan melalui akun medsos mereka masing-masing.
Pertanyaan seputar bagaimana cara mendapatkan keringan cicilan kendaraan selama setahun (12 bulan) mulai bermunculan paska Presiden Joko Widodo (jokowi) mengumumkan adanya relaksasi kredit selama setahun bagi berbagai pihak yang bisnis maupun pendapatannya terpukul oleh pandemi virus Corona.
Diketahui, Pada 24 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat sebagai akibat dari adanya pandemi virus corona COVID-19. Salah satu langkah tersebut adalah kelonggaran pembayaran kredit kendaraan selama satu tahun bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti sopir ojek online.

Kelonggaran kredit kendaraan yang diberikan akibat pandemi virus Corona bukan untuk semua orang yang sedang memiliki cicilan.
Kriteria mereka yang berhak menerima ditegaskan kembali oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak lama setelahnya merilis keterangan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi aturan kelonggaran kredit. Mereka juga memberitahukan tiga tahapan yang harus dilalui debitur untuk mendapatkan keringanan kredit kendaraan bermotor.
Kini, giliran Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) merespons. Melalui pernyataan resmi pada awal pekan ini, mereka mengaku memahami bahwa penyebaran wabah virus bernama resmi Covid-19 ini berdampak pada perekonomian nasional yang kemudian juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur.
“Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona,” tulis mereka dikutip dari mobil123.com.
APPI menjelaskan lima Syarat atau kriteria debitur yang bisa menerima kelonggaran kredit. Kriteria ini sendiri bersifat umum yaitu mengacu pada kredit kendaraan maupun nonkendaraaan. Berikut rinciannya:
- Debitor terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
- Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
- Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Untuk debitor yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitor dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
OJK sangat mengharapkan agar debitor selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing. Tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax. OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
OJK Bocorkan Cara Dapat Keringanan Kredit / Cicilan Kendaraan Sesuai Janji Jokowi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara dan syarat untuk mendapat kelonggaran kredit kendaraan bermotor di tengah pandemi virus Corona. Ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan serta dilalui supaya bisa mendapatkannya.

OJK, melalui publikasi ‘Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19’ yang didapat Mobil123.com pada Kamis (26/3/2020) malam, mengatakan restrukturisasi diprioritaskan untuk debitur yang memiliki iktikad baik dan terdampak akibat Covid-19. Artinya, debitur harus berkomunikasi terlebih dahulu secara online/surat tanpa tatap muka untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.
“Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana,” tulis OJK.
Ada tiga tahapan penting yang wajib para debitur ketahui. Berikut rinciannya:

- Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online melalui email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing tanpa harus bertatap muka.
- Bank/leasing kemudian bakal melakukan assessment, antara lain mengenai: apakah debitur termasuk terdampak langsung/tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
- Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara kedua pihak. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19.
Pandemi Corona sendiri diketahui masuk Indonesia pada 2 Maret 2020, ketika Presiden Joko Widodo mengumumkannya. Sejak itu hingga 26 Maret kemarin, virus yang sudah mewabah di sekitar 190 negara ini sudah menjangkiti 893 orang di Tanah Air, dengan 78 di antaranya meninggal serta 35 lainnya sembuh. [Xan/Ari]
Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit Sesuai Janji Jokowi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar bank maupun perusahaan pembiayaan (leasing) yang telah siap memberi keringanan kredit di tengah pandemi virus Corona, termasuk kredit kendaraan bermotor jika perusahaan terkait memiliki portofolio tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 24 Maret mengumumkan pemberian kelonggaran kredit bagi para pekerja informal serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Termasuk di dalamnya adalah kredit kendaraan bermotor bagi para pengemudi ojek online (ojol) plus taksi online.
Kriteria debitur yang berhak mendapat relaksasi kredit sudah diberitahukan. Tahap yang harus dilalui untuk mendapatkan kelonggaran kredit pun telah dipublikasikan, di antaranya adalah melakukan pengajuan terlebih dahulu.
Jokowi, sapaan Joko Widodo, kemudian mengatakan bahwa mereka yang berhak sudah bisa mengajukan keringanan kredit mulai 1 April 2020. Ini bisa dilakukan melalui surel, situs resmi perbankan/leasing terkait, maupun Whatsapp dari masing-masing perusahaan.
POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebutkan, kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman diberikan agar mekanisme kerja dari rumah (work from home), penjarakan fisik, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif.
“Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah siap melaksanakan kebijakan tersebut. Sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini,” jelas Fadjroel kepada rebulika.oc.id pada Minggu (29/3/2020).
Terkini, OJK merilis daftar bank umum, bank umum syariah, perusahaan pembiayaan, Bank Perkreditan Daerah (BPD), maupun BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang telah siap memproses serta memberikan keringanan kredit termasuk kredit kendaraan bermotor jika memiliki portofolionya.
Berikut ini daftar lengkapnya secara umum berdasarkan data per 31 Maret 2020 yang diunduh dari situs resmi OJK. Untuk Cara dan Syarat pengajuan bisa mengubungi pihak Bank atau pembiayaan masing-masing.
Multifinance/Perusahaan Pembiayaan
- FIFGroup
- WOM Finance
- Mandiri Tunas Finance
- CSUL Finance
Bank Umum
- Bank Mandiri
- BRI
- BNI
- Panin Bank
- BCA
- Permata Bank
- BTPN
- DBS Bank
- Bank Index
- Bank Ganesha
- Nobu Bank
- Bank Victoria
- Bank Jasa Jakarta
- Bank Sahabat Sampoerna
- IBK Bank Indonesia
- Bank Capital
- Bank Bukopin
- Bank Mega
- Bank Mayora
- UOB Bank
- Bank Fama
- Bank Mayapada
- Bank Mandiri Taspen
- Bank Resona Perdania
- Bank BKE
- Bank BRI Agro
- Bank SBI Indonesia
- Bank Arta Graha
- Commonwealth Bank
- HSBC Bank
- ICBC Bank
- JP Morgan Chase Bank
- Bank Oke Indonesia
- MNC Bank
- KEB Hana Bank
- Shinhan Bank
- Standard Chartered Bank
- Bank of China
- Bank BNP Paribas Indonesia
- Bank Artos
- Bank INA
- Bank Mestika
- Bank MAS
- CTBC Bank
BPD
- Bank BJB
- Bank BPD Bali
- Bank NTT
- Bank Sumut
- Bank Sumsel Babel
- Bank Jateng
BPR
- BPR Lugas Ganda
- BPR Talenta Raya
- BPR Christa Jaya Perdana
- BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang
- BPR Sari DinarKencana
- BPR Modern Kupang
- BPR Timor Raya Makmur
- BPR Pusaka
- BPR Nusantara Abdi Mulia
- BPR Bina Usaha Dana
- BPR Danamas Belu
- BPR TLM
- BPR Central Bitobi
- BPR UGM
- BPR Arta Yogyakarta
- BPR AMI
- BPRS MAM
- BPR Sinar Mulia Papua
- BPRS Mitra Cahaya Indonesia
- BPR Shinta Daya
- BPRS Mitra Harmoni
- Bank Syariah Formes
- BPR Tapa
- BPR Artha Bali Jaya
- BPR Sadana
- BPR Suadana
- BPR Amerta Sari
- BPR Artha Budaya
- BPR Tridarma Putri
- BPR Dinar Jagad
- BPR Varis Mandiri
- BPR TISH
- BPR Sewu Bali. [Xan/Ari]
Hingga saat ini, Kisruh cara dan syarat mendapatkan keringanan kredit atau cicilan masih terus bermunculan di media sosial.









