iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Keringanan Kredit Kendaraan Sesuai Janji Jokowi

waktu baca 7 menit
Ilustrasi ATM Bank

JAKARTA – Masyarakat indonesia yang terdampak covid-19 pada umumnya mempertanyakan cara dan syarat mendapatkan keringanan kredit (cicilan) kendaraan dari bank dan pembiayaan (leasing). Masyarakat umumnya bertanya melalui group facebook dan bahkan melalui akun medsos mereka masing-masing.

Pertanyaan seputar bagaimana cara mendapatkan keringan cicilan kendaraan selama setahun (12 bulan) mulai bermunculan paska Presiden Joko Widodo (jokowi) mengumumkan adanya relaksasi kredit selama setahun bagi berbagai pihak yang bisnis maupun pendapatannya terpukul oleh pandemi virus Corona.

Diketahui, Pada 24 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat sebagai akibat dari adanya pandemi virus corona COVID-19. Salah satu langkah tersebut adalah kelonggaran pembayaran kredit kendaraan selama satu tahun bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti sopir ojek online.

Presiden Jokowi kelonggaran pembayaran kredit kendaraan selama satu tahun bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti sopir ojek online.
Presiden Joko Widodo

Kelonggaran kredit kendaraan yang diberikan akibat pandemi virus Corona bukan untuk semua orang yang sedang memiliki cicilan.

Kriteria mereka yang berhak menerima ditegaskan kembali oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak lama setelahnya merilis keterangan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi aturan kelonggaran kredit. Mereka juga memberitahukan tiga tahapan yang harus dilalui debitur untuk mendapatkan keringanan kredit kendaraan bermotor.

Kini, giliran Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) merespons. Melalui pernyataan resmi pada awal pekan ini, mereka mengaku memahami bahwa penyebaran wabah virus bernama resmi Covid-19 ini berdampak pada perekonomian nasional yang kemudian juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur.

“Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona,” tulis mereka dikutip dari mobil123.com.

APPI menjelaskan lima Syarat atau kriteria debitur yang bisa menerima kelonggaran kredit. Kriteria ini sendiri bersifat umum yaitu mengacu pada kredit kendaraan maupun nonkendaraaan. Berikut rinciannya:

  1. Debitor terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
  2. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
  3. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
  4. Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Untuk debitor yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitor dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

OJK sangat mengharapkan agar debitor selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing. Tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax. OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

OJK Bocorkan Cara Dapat Keringanan Kredit / Cicilan Kendaraan Sesuai Janji Jokowi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara dan syarat untuk mendapat kelonggaran kredit kendaraan bermotor di tengah pandemi virus Corona. Ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan serta dilalui supaya bisa mendapatkannya.

OJK, melalui publikasi ‘Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19’ yang didapat Mobil123.com pada Kamis (26/3/2020) malam, mengatakan restrukturisasi diprioritaskan untuk debitur yang memiliki iktikad baik dan terdampak akibat Covid-19. Artinya, debitur harus berkomunikasi terlebih dahulu secara online/surat tanpa tatap muka untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.

“Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana,” tulis OJK.
Ada tiga tahapan penting yang wajib para debitur ketahui. Berikut rinciannya:

Cara mendapatkan keringanan cicilan kendaraan selama 1 tahun dari pembiayaan atau bank
Ilustrasi
  1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online melalui email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing tanpa harus bertatap muka.
  2. Bank/leasing kemudian bakal melakukan assessment, antara lain mengenai: apakah debitur termasuk terdampak langsung/tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
  3. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara kedua pihak. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19.

Pandemi Corona sendiri diketahui masuk Indonesia pada 2 Maret 2020, ketika Presiden Joko Widodo mengumumkannya. Sejak itu hingga 26 Maret kemarin, virus yang sudah mewabah di sekitar 190 negara ini sudah menjangkiti 893 orang di Tanah Air, dengan 78 di antaranya meninggal serta 35 lainnya sembuh. [Xan/Ari]

Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit Sesuai Janji Jokowi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar bank maupun perusahaan pembiayaan (leasing) yang telah siap memberi keringanan kredit di tengah pandemi virus Corona, termasuk kredit kendaraan bermotor jika perusahaan terkait memiliki portofolio tersebut.

Cara dan Syarat mendapatkan kelonggaran atau keringanan kredit / cicilan dari Bank atau pembiayaan

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 24 Maret mengumumkan pemberian kelonggaran kredit bagi para pekerja informal serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Termasuk di dalamnya adalah kredit kendaraan bermotor bagi para pengemudi ojek online (ojol) plus taksi online.

Kriteria debitur yang berhak mendapat relaksasi kredit sudah diberitahukan. Tahap yang harus dilalui untuk mendapatkan kelonggaran kredit pun telah dipublikasikan, di antaranya adalah melakukan pengajuan terlebih dahulu.

Jokowi, sapaan Joko Widodo, kemudian mengatakan bahwa mereka yang berhak sudah bisa mengajukan keringanan kredit mulai 1 April 2020. Ini bisa dilakukan melalui surel, situs resmi perbankan/leasing terkait, maupun Whatsapp dari masing-masing perusahaan.

POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebutkan, kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman diberikan agar mekanisme kerja dari rumah (work from home), penjarakan fisik, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif.

“Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah siap melaksanakan kebijakan tersebut. Sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini,” jelas Fadjroel kepada rebulika.oc.id pada Minggu (29/3/2020).

Terkini, OJK merilis daftar bank umum, bank umum syariah, perusahaan pembiayaan, Bank Perkreditan Daerah (BPD), maupun BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang telah siap memproses serta memberikan keringanan kredit termasuk kredit kendaraan bermotor jika memiliki portofolionya.

Berikut ini daftar lengkapnya secara umum berdasarkan data per 31 Maret 2020 yang diunduh dari situs resmi OJK. Untuk Cara dan Syarat pengajuan bisa mengubungi pihak Bank atau pembiayaan masing-masing.

Multifinance/Perusahaan Pembiayaan

  1. FIFGroup
  2. WOM Finance
  3. Mandiri Tunas Finance
  4. CSUL Finance

Bank Umum

  1. Bank Mandiri
  2. BRI
  3. BNI
  4. Panin Bank
  5. BCA
  6. Permata Bank
  7. BTPN
  8. DBS Bank
  9. Bank Index
  10. Bank Ganesha
  11. Nobu Bank
  12. Bank Victoria
  13. Bank Jasa Jakarta
  14. Bank Sahabat Sampoerna
  15. IBK Bank Indonesia
  16. Bank Capital
  17. Bank Bukopin
  18. Bank Mega
  19. Bank Mayora
  20. UOB Bank
  21. Bank Fama
  22. Bank Mayapada
  23. Bank Mandiri Taspen
  24. Bank Resona Perdania
  25. Bank BKE
  26. Bank BRI Agro
  27. Bank SBI Indonesia
  28. Bank Arta Graha
  29. Commonwealth Bank
  30. HSBC Bank
  31. ICBC Bank
  32. JP Morgan Chase Bank
  33. Bank Oke Indonesia
  34. MNC Bank
  35. KEB Hana Bank
  36. Shinhan Bank
  37. Standard Chartered Bank
  38. Bank of China
  39. Bank BNP Paribas Indonesia
  40. Bank Artos
  41. Bank INA
  42. Bank Mestika
  43. Bank MAS
  44. CTBC Bank

BPD

  1. Bank BJB
  2. Bank BPD Bali
  3. Bank NTT
  4. Bank Sumut
  5. Bank Sumsel Babel
  6. Bank Jateng

BPR

  1. BPR Lugas Ganda
  2. BPR Talenta Raya
  3. BPR Christa Jaya Perdana
  4. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang
  5. BPR Sari DinarKencana
  6. BPR Modern Kupang
  7. BPR Timor Raya Makmur
  8. BPR Pusaka
  9. BPR Nusantara Abdi Mulia
  10. BPR Bina Usaha Dana
  11. BPR Danamas Belu
  12. BPR TLM
  13. BPR Central Bitobi
  14. BPR UGM
  15. BPR Arta Yogyakarta
  16. BPR AMI
  17. BPRS MAM
  18. BPR Sinar Mulia Papua
  19. BPRS Mitra Cahaya Indonesia
  20. BPR Shinta Daya
  21. BPRS Mitra Harmoni
  22. Bank Syariah Formes
  23. BPR Tapa
  24. BPR Artha Bali Jaya
  25. BPR Sadana
  26. BPR Suadana
  27. BPR Amerta Sari
  28. BPR Artha Budaya
  29. BPR Tridarma Putri
  30. BPR Dinar Jagad
  31. BPR Varis Mandiri
  32. BPR TISH
  33. BPR Sewu Bali. [Xan/Ari]

Hingga saat ini, Kisruh cara dan syarat mendapatkan keringanan kredit atau cicilan masih terus bermunculan di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777