Indira Jusuf Ismail Dorong Perempuan di Makassar Wujudkan Pengarusutamaan Gender
Makassar, SuaraLidik.com – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), di Hotel Asyra, Minggu (21/07/2024).
Dalam sosialisasi hari ini menghadirkan narasumber Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail, dan Nurlina Subair.
Indira Jusuf Ismail dalam sambutannya menekankan bahwa pentingnya penerapan pengarusutamaan gender yang merupakan jalan menuju kesetaraan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan di Kota Makassar memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender,” ujarnya.
Indira melanjutkan bahwa pengarusutamaan gender bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan terjadi perubahan pola pikir yang lebih inklusif dan adil.
“Baik laki laki maupun perempuan punya kesempatan yang sama. Kita melihat kondisi masyarakat kita, dan memperlajari situasinya dan apa yang mesti kita lakukan dengan kemampuan diri kita,” jelasnya.
Tanpa menyudutkan laki-laki, Indira pun mendorong para peserta perempuan untuk bisa lebih percaya diri, dan mau mengeksplorasi kemampuan diri mereka. Sehingga, selain mengerjakan rutinitas tugas domestik rumah tangga sebagai istri, para ibu atau istri bisa lebih berdaya.
Di era modern ini, sudah banyak sekali pekerjaan yang bisa dilakukan baik oleh laki maupun perempuan. Bahkan, organisasi perempuan sendiri seperti TP PKK Kota Makassar telah mampu membuktikan keberadaannya dalam memberikan dampak positif di Masyarakat.
“Kita harap hadirnya perda ini membuka wawasan dan membarikan kesempatan yang lebih luas kepada perempuan,” harap Indira
Para peserta diberikan kesempatan untuk berdialog dan bertukar pandangan tentang cara-cara efektif mengimplementasikan PUG dalam kehidupan sehari-hari dan di tempat kerja.
