iklan banner pemrov sulsel
Berita Terbaru

HMI dan Karang Taruna Makassar Gelar Dialog Soal Netralitas ASN di Pilkada Sulsel 2024

waktu baca 3 menit

||_ Tidak lama lagi, pilkada serentak bakal digelar di Provinsi Sulawesi Selatan, tepatnya pada tanggal 27 nopember 2024 mendatang, pesta demokrasi serentak itu bakal dilaksanakan untuk memilih calon pemimpin daerah baik itu tingkat kabupaten yakni bupati dan wakil bupati maupun tingkat provinsi dalam hal ini pemilihan gubernur sulsel dan wakil gubernur sulsel. Sabtu (19/10/2024).

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kota Makassar bekerjasama dengan Karang Taruna Indonesia Kota Makassar, sukses menggelar kegiatan dialog yang mengangkat tema “Netralitas Asn Pada Pilkada Serentak Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024” yang berlangsung di Warkop Sija Toddopuli, Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dialog yang berlangsung dari siang hingga sore ini, HMI dan KTI Kota Makassar selaku penyelenggara menghadirkan narasumber pertama, komisioner bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno dan narasumber kedua yakni Muhammad zulkifli S.ST MM, Ketua Karang Taruna Kota Makassar, yang dipandu oleh moderator Dwiky Zul Prasetyo, yang juga adalah Ketua Komisariat HMI FIK UNM Makassar.

Sementara, puluhan peserta yang hadir banyak tokoh-tokoh pemuda, aktivis Mahasiswa dari HMI Cabang Makassar dengan HMI FIK UNM, serta tokoh karang taruna Makassar.

Setelah dibuka langsung oleh moderator Dwiky, kemudian Muhammad Zulkifli dalam kesempatan pertama menyampaikan dihadapan peserta dialog, menegaskan regulasi/aturan yang mengatur soal netralitas ASN yaitu terdapat di undang undang no 5 tahun 2016 tentang larangan ASN selama masa kampanye.

Dalam pasal itu, menegaskan poin larangan kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan, memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol, foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan.

Zulkifli juga menegaskan bahwa ASN dihimbau untuk tetap menjaga netralitas dalam semua aktifitas pilkada namun ASN juga mempunyai hak suara, tegasnya.

Ditempat yang sama narasumber kedua, dari komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno mengungkapkan bahwa ada 2 tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN yaitu administrasi dan non administrasi mengenai pilkada tahun 2024.

Netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik, baik di daerah maupun Nasional. Posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada eksekusi kebijakan, anggaran dan juga berbagai fasilitas kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memperebutkan kekuasaan, ulas Rahmat

Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, jelasnya lagi.

Jadi jelas dalam Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”.(EML)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version