iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

HBS : Ingat P2KH Ada Sejak 2011, Ingat RTRW Parepare Hingga 2011-2031

waktu baca 3 menit
H. Bakhtiar Syarifuddin, SE. Ketua Forum Komunitas Hijau Kota parepare.

PAREPARE, SUARALIDIK.COM – Wacana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota parepare akan melakukan revisi Peraturan Daerah kota parepare nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, yang dinilai menyulitkan pengembang perumahan, mendapat tanggapan dari masyarakat pemerhati tata ruang dan lingkungan hidup.

Ketua Forum Komunitas Hijau Kota parepare H. Bakhtiar Syarifuddin, SE sebagai salah satu komunitas lingkungan hidup yang penuh perhatian dan konsen terhadap RTH, saat dimintai tanggapan terkait adanya wacana revisi Perda tersebut di pelataran Monumen Cinta Sejati Ainun Habibie kelurahan Mallusetasi, kecamatan ujung kota parepare, Rabu, 15 Juli 2020.

HBS mengungkapkan bahwa melakukan revisi terhadap regulasi daerah adalah hal yang biasa saja dan normatif, bahkan merupakan salah satu langkah yang patut mendapat apresiasi tinggi, sebab hal itu menandakan bahwa perda tersebut penerapannya efektif dan terimplementasi.

Melakukan revisi perda sepanjang untuk kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kemudian dalam rancangan barunya tidak berselisih atau bertentangan dengan peraturan lainnya, tentu bukanlah sesuatu yg menakjubkan.

Hanya memang perlu dalam setiap rencana perubahan peraturan sebaiknya selalu diawali dengan melakukan pencermatan dan kajian yang lebih komprehensif. Sebab dikhawatirkan jangan sampai justru menimbulkan perkara baru yang berdampak lebih buruk lagi.

Terkait Perda nomor 7 tahun 2014, yang diwacanakan untuk direvisi karena dinilai menyulitkan pengembang perumahan terutama pada pasal penyediaan lahan RTH sebesar 20 % itu, perlu saya beritahukan dan mengingatkan beberapa informasi untuk diketahui sekaligus menjadi pertimbangan kembali.

Pertama, kota parepare itu punya perjalanan sejarah yang tak boleh dilupakan, dimana telah tercatat dalam skala nasional sebagai salah satu dari 107 kab/ kota yang ada di republik ini yang telah menjadi peserta Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) sejak tahun 2011, yang diawali dengan penandatanganan Piagam Komitmen Kota Hijau oleh walikota/bupati dihadapan Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta.

Esensi dari pada piagam komitmen kota hijau tersebut yakni pemerintah kota bersama-sama masyarakatnya berkomitmen untuk mewujudkan kota hijau (RTH 30 % dari luas wilayah), yaitu sebuah tatanan kehidupan perkotaan yang terencana dengan baik, bercirikan perilaku masyarakatnya ramah lingkungan dan secara efektif mampu memanfaatkan sumberdaya perkotaan yang seimbang dan serasi dalam rangka menjamin keberlanjutan kualitas dan daya dukung ekologi berdasarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

P2KH merupakan program jangka panjang yang dilaksanakan secara kolektif, sistematis dan konsisten oleh semua penduduk kota, baik itu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Kedua, Disamping perda nomor 7 tahun 2014 yang mewajibkan penyediaan luasan RTH sebesar 20 % bagi pengembang perumahan, juga ada diatur dalam Peraturan Daerah Kota Parepare nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota parepare tahun 2011-2031.

Dimana pada pasal 92 huruf h berbunyi bahwa pembangunan kapling perumahan/pengembangan perumahan wajib menyediakan RTH 20 % dari luas lahan yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah kota sebagai asset pemkot parepare.

Sehingga, minimal ketiga poin kebijakan tersebut itu, yang harus di lakukan penyesuaian atau peninjauan kembali sebelum melanjutkan rencana merevisi perda tentang RTH.

Jadi, tak ada niat sedikitpun untuk mempersulit kepada pihak manapun, karena pada hakekatnya penerapan kewajiban luasan RTH 20 % bagi pengembang perumahan di kota parepare itu, adalah kita ingin mewujudkan penataan perumahan dan permukiman yang layak huni, sehat, aman serasi dan teratur bagi generasi saat ini dan anak cucu yang akan datang, karena kota kita ini kecil dimana luasannya hanya 99.33 km persegi. (**/AD).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi