iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar

Gelar Sosialisasi Perda PDAM, Nurul Hidayat : Akibat Kemarau Panjang, Warga Keluhkan Air Bersih

waktu baca 2 menit
Legislator DPRD Kota Makassar, Hj. Nurul Hidayat, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019, di Whize Prime Hotel, Kamis 26 Oktober 2023.

Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, Hj. Nurul Hidayat kembali menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, di Whiz Prime Hotel, Jalan Jendral Sudirman, Kamis (26/10/2023).

Dalam sambutanya, Nurul Hidayat menyampaikan hampir semua warga di dapilnya menerima keluhan persoalan pelayanan PDAM, akibat kemarau panjang hingga sulitnya akses air bersih padahal berada di Kota Makassar.

Meski begitu, Nurul Hidayat memberikan apresiasi kepada manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar.

Alasannya, berupaya mensiasati keluhan warga hingga melakukan distribusi air bersih lewat sejumlah armada mobil tangki.

“Saya ini tipe orang kalau ada warga saya mengeluh misalnya persoalan PDAM langsung saya tindaklanjuti. Nah, PDAM ini quick respon jika ada keluhan,” ujarnya.

Legislator Fraksi Golkar ini membeberkan alasan pemilihan perda nomor 7 tahun 2019 terkait PDAM.

Menurut dia, persoalan air bersih merupakan hal yang patut menjadi perhatian pemerintah karena salah satu kebutuhan manusia.

“Banyak warga di dapil saya mengeluh soal PDAM. Makanya saya ambil ini biar mereka paham akan regulasi ini,” jelasnya.

Selain itu, perda tentang Perumda Air Minum Kota Makassar ini bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Jadi, secara tidak sengaja masyarakat yang berlangganan PDAM ikut berkontribusi ke pemerintah,” ungkapnya.

Terpisah, narasumber kegiatan, Idris Tahir selaku Kabag Humas PDAM Kota Makassar mengatakan, regulasi ini merupakan turunan dari beberapa aturan yang ada. Mulai dari undang-undang, perpres, hingga perda.

“Tujuannya tentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih,” ungkapnya.

Sementara narasumber lainnya, Muh Yusran selaku Sekretariat DPRD Kota Makassar menambahkan, perda ini lahir memang keinginan seluruh masyakat dan para wakil rakyat di DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *