iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Gelar Sosialisasi Perda, Andi Suhada Minta Instansi Terkait Tindak Tegas Anjal dan Pak Ogah

waktu baca 2 menit
Wakl Ketua DPRD Kota Makassar, Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Andi Suhada Sappaile, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021, di Hotel Asyira, Jumat 6 Oktober 2023.

Makassar, SuaraLidik.com – Wakil Ketua DPRD Makassar, Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile meminta kepada instansi terkait agar diberikan tindakan kepada para anak jalanan dan pak ogah yang merajalela di Makassar.

Hal itu disampaikan Andi Suhada Sappaile saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Asyira, Jalan Maipa, Makassar, Jum’at (06/10/2023).

Menurut Andi Suhada, fenomena kemunculan anak jalanan dan pak ogah erjadi lantaran ada yang keliru pada penanganan. Sebab mereka masih saja bebas berkeliaran di jalan.

“Karena mereka hari ini ada, besok tidak ada, hari ini ada lagi karena itu bagaimana caranya kita harus tangani ini dengan baik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ketua PDI Perjuangan Kota Makassar ini menilai perlu regulasi khusus untuk menangani masalah ini.
Minta masukan masyarakat terkait ranperda inovasi daerah.

“Jadi harus ada regulasi yang betul-betul kuat mengatasi anjal dan pak ogah,” ungkapnya.

Regulasi itu, kata Andi Suhada, mesti mengatur salah satunya terkait sanksi tegas. “Sebab harus ada efek jera yang diberikan, apalagi yang memobilisasi anak-anak ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan Dinas Perhubungan Makassar, Evi Suryani Siregar mengaku sudah rutin mengawasi titik yang ramai ditempati anjal dan pak ogah.

Hanya saja, ia mengaku juga kewalahan lantaran petugas Dishub acap kali menerima ancaman. Namun, ia menegaskan pengawasan tetap berjalan.

“Kami bertugas biasanya shift untuk penanganan tapi ada saja yang mau serang petugas,” tutupnya.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi