iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Gandeng PLUT, Puslitbang Kemnaker Kaji Perlindungan UMK Di Era Digital

waktu baca 2 menit
Diskusi bersama stakeholder UMKM di kantor Disnakertrans Sulsel dan PLUT

MAKASSAR, suaralidik.com – Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI melaksanakan penelitian perlindungan pekerja pada usaha mikro (UMK) dalam era ekonomi digital.

Dalam rangka pengumpulan data, tim peneliti Puslitbang Kemnaker mengadakan kunjungan ke Sulawesi Selatan, 22-25 Mei 2018.

Dalam kunjungan ini, Puslitbang Kemnaker menggandeng Disnakertrans Sulsel dan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Sulawesi Selatan.

Kegiatan dalam bentuk diskusi bersama stakeholder UMKM di kantor Disnakertrans Sulsel dan PLUT, dilanjutkan FGD bersama UMKM di KUKM Center dan kunjungan lapangan ke beberapa pelaku usaha. Tim Puslitbang Kemnaker terdiri dari Yeni Nuraeni, Sasmito Adi Suyatmo dan Zellius Ragiliawan didampingi staf sekretariat Puslitbang.

Peneliti Puslitbang Kemnaker, Sasmito mengatakan, kini banyak usaha mikro dan kecil (UMK) terlibat dalam ekonomi digital melalui broadband, e-commerce, media sosial, mobile platforms, yang tumbuh lebih cepat dari segi pendapatan dan penyediaan lapangan kerja serta.

“Pemerintah dituntut menyiapkan regulasi peraturan ketenagakerjaan sangat diperlukan dalam memberikan perlindungan kepada pelaku UMK di era disrupsi,” katanya.

Terpisah, Kadiskop Sulsel, Malik Faisal mengatakan, digitalisasi menjadi keharusan bagi UMKM karena dunia telah memasuki era di mana fase digitalisasi mulai menyebar ke seluruh aspek kehidupan.

Pelaku UMKM harus mengubah cara-cara konvensional perlahan-lahan berganti menjadi cara-cara modern yang lebih efektif dan efisien, tambahnya.

Koordinator konsultan PLUT Sulsel, Bahrul ulum mengatakan, penelitian puslitbang diharapkan dapat memberikan informasi berbagai pihak tentang kondisi pelaku UMK dalam era ekonomi digital khususnya dalam hal ketenagakerjaan.

“Semoga akan lahir rekomendasi dan langkah-Iangkah strategis dalam upaya merumuskan kebijakan perlindungan pelaku UMK dalam era ekonomi digital,” tambahnya.(***AA/BCHT)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi