Fatma Wahyudin Harap Perda Retribusi Perizinan Segera Direvisi
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Makassar, Fatma Wahyudin berharap Peraturan Daerah (Perda) terkait Retribusi Perizinan di Kota Makassar yang disahkan pada 2018 lalu segera direvisi.
Hal tersebut disampaikan saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Aston Makassar, Sabtu (07/10/2023).
Menurut Fatma, perda tersebut berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.
“Perda ini sejak awal diinisiasi oleh Pemerintah Kota Makassar dan cukup lama dibuat ada kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” ujarnya.
Selain itu, perda tersebut dibuat oleh legislatif dan eksekutif agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di kota Makassar.
“Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan Peningkatan Asli daerah (PAD) kita di Kota Makassar,” jelasnya.
Lanjut Legislator Partai Demokrat menilai bahwa, perda ini sudah perlu direvisi kembali agar bisa terintegrasi dengan aturan pemerintah pusat.
“Saya melihat perda ini sudah perlu direvisi karena di dalamnya sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat saat ini. Apalagi kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan Ranperda pajak dan retribusi Daerah,” pungkasnya.(*)









