iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Edarkan Shabu, Pria Asal Sidrap Ini Diringkus Polresta Samarinda

waktu baca 1 menit

SUARALIDIK.COM, Samarinda – Unit Opsnal Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polresta Samarinda mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu di kawan Pasar Segiri, Samarinda. Rabu, (12/07/2017) Pukul 20:00 Wita

Edarkan Shabu, Pria Asal Sidrap Ini Diringkus Polresta Samarinda

Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto melalui Kanit Sidik Iptu Teguh Wibowo mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jln Dr Soetomo, Komplek Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, di rumah W alias G Bin Z (35).

Dari tangan laki-laki kelahiran Sidrap yang hanya mengenyam pendidikan hingga Sekolah Dasar ini, Polisi mengamankan 6 poket Sabu seberat 1,69 Gram/Brutto.

Dijelaskan Iptu Teguh, kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dipakai untuk bertransaksi Narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, pada tersangka ditemukan satu buah dompet warna merah motif bunga berisi 6 poket Sabu seberat 1,89 Gram/Brutto, uang tunai Rp130.000,-, 1 sendok penakar yang disimpan di bawah badan tersangka saat baring.

Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan proses hukum, penyelidikan lebih lanjut,” jelas Teguh di Polresta Samarinda.

Atas perbuatannya, tersangka kemungkinan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun. [HMS|Red3]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi