iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Dugaan Penyalahgunaan Dana Mandatory di Bulukumba, APH  Diminta Lakukan Investigasi Mendalam

waktu baca 3 menit
Ketua DPD LidikPro Kabupaten Bulukumba Ar. Andi Syahrul Pati, ST., IAI

Hal ini diungkapkan langsung Ketua DPD Lidik Pro Kabupaten Bulukumba Ar. Andi Syahrul Pati, ST., IAI yang juga sangat menyayangkan sikap dari ASN keuangan.

“Jika pengalihan anggaran tersebut betul adanya, Mami mendesak agar badan pengawas daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk  turun tangan melakukan pemeriksaan, dana mandatory ini memiliki kedudukan  penting untuk kesejahteraan masyarakat (khususnya bidang pedidikan). Jika disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat kecil,” ujar Andi Syahrul Pati pada Rabu (12/2) Sore.

Menurutnya, Beberapa kegiatan dalam lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten bulukumba baik yang bersumber dari dana DAK mandatori maupun DAU mandatori belum terbayarkan, sementara permintaan  untuk SK  parsial sudah dilakukan. Jumlah dana yang belum terbayarkan cukup besar yaitu sekitar 4 milyiar lebih dari dana DAK mandatori dan 8 Milyar lebih bersumber dari dana DAU mandatory.

Andi Syahrul juga menyebutkan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan alokasi keuangan daerah dan penyalahgunaan alokasi anggaran tersebut berpotensi menyalahi  ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pengelolaan keuangan daerah UU No. 13 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Kami akan segera memberikan laporan resmi kepada pemerintah pusat untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan merekomendasikan langkah hukum,” ujarnya.

Andi Awal


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi