Dugaan Penyalahgunaan Dana Mandatory di Bulukumba, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam
Hal ini diungkapkan langsung Ketua DPD Lidik Pro Kabupaten Bulukumba Ar. Andi Syahrul Pati, ST., IAI yang juga sangat menyayangkan sikap dari ASN keuangan.
“Jika pengalihan anggaran tersebut betul adanya, Mami mendesak agar badan pengawas daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan, dana mandatory ini memiliki kedudukan penting untuk kesejahteraan masyarakat (khususnya bidang pedidikan). Jika disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat kecil,” ujar Andi Syahrul Pati pada Rabu (12/2) Sore.
Menurutnya, Beberapa kegiatan dalam lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten bulukumba baik yang bersumber dari dana DAK mandatori maupun DAU mandatori belum terbayarkan, sementara permintaan untuk SK parsial sudah dilakukan. Jumlah dana yang belum terbayarkan cukup besar yaitu sekitar 4 milyiar lebih dari dana DAK mandatori dan 8 Milyar lebih bersumber dari dana DAU mandatory.
Andi Syahrul juga menyebutkan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan alokasi keuangan daerah dan penyalahgunaan alokasi anggaran tersebut berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pengelolaan keuangan daerah UU No. 13 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kami akan segera memberikan laporan resmi kepada pemerintah pusat untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan merekomendasikan langkah hukum,” ujarnya.
