Duduki Kantor Kejaksaan Bulukumba, HMI Desak Copot Kajari

BULUKUMBA, Suaralidik.com – Puluhan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bulukumba, kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Senin (18/9/17).
Kali ini, mereka turun ke jalan dengan agenda meminta Kejati Sulsel untuk mengevaluasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Bulukumba.
“Kami medesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mencopot Kajari,” kata Rakhmat Fajar, Ketua HMI Bulukumba dalam orasinya di depan Kejaksaan Bulukumba.
Hal itu diteriakkan Fajar bukan tanpa alasan, pasalnya menurut ia banyak kasus yang kini ditangani kejaksaan mandek.
“Bayangkan kasus akper dan pengadaan motor dinas di BKP belum ada kejelasnya. Tersangkanya sudah buron bertahun tahun tapi kejaksaan belum bisa menangkap. Makanya kami desak Kejari segera mengevaluasi kinerja kejaksaan Bulukumba,” jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Femi Nasution yang menemui pendeno berjanji akan bekerja maksimal untuk menangkap para dpo hanya saja pihak kejaksaan butuh kerjasama banyak pihak.
“Kalau kasus pengadaan kapal itu sudah DPO tersangkanya Mub Sabir dan H arifuddin,” singkatnya.
Sementara dari pantauan, puluhan aktifis HMI awalnya berunjuk rasa di perempatan Teko bergerak dari sekretariat cabang di Jalan Candana menuju perempatan Teko. Dalam orasinya, koordinator lapangan, Adi Tompel mengatakan aksi kembaki digelar dalam rangka pengawalan Hmi terhadap mendeknya sejumlah kasus yang ditangani pihak kejaksaan.
HMI juga meminta Pemkab Bulukumba untuk tidak memperpanjang kontrak PT Lonsum yang akan berakhir pada 2020 mendatang.
Adi menjelaskan selain agenda aksi ke Kejaksaan, pihaknya juga mempertanyakan status PT Lonsum yang dinilai pihaknya selama berada di Bulukumba belum banyak memberikan kontribusi untuk daerah. Termasuk pengelolaan dana CSR yang dinilai peruntukan dan pengelolaanya yang tidak jelas. Padahal Hmi menilai Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang dana CSR.
“Kalau PT Lonsum tidak memberikan asaz manfaat untuk daerah secara menyeluruh lebih baik angkat kaki saja. Soal pengelolaan dana CSR PT Lonsum yang diatur dalam perda juga tidak jelas. Saya beri contoh jika keuntungan Lonsum hingga Rp1 miliar maka menurut aturan Lonsum harus mengeluarkan CSR sebesar 3 persen atau Rp30 juta. Selain itu kami juga meminta Kejati mencopor saja Kejari Bululumba jika tidak bisa menuntaskan kasus Akler dan Pengadaan Motor Dinas di BKP,”tegasnya.