Dituding Lakukan Penipuan, Ali Pangerang Gelar Konferensi Pers
Makassar, SuaraLidik.com – Fakta-fakta yang sebenar-benarnya telah di ungkap oleh Ali Pangerang Dg Ropu (53) di hadapan awak media saat melakukan konferensi pers di dalam Wisata Permandian Pantai Indah Bosowa Makassar yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Macini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/10/2023).
Ali Pangerang Dg. Ropu (53) yang didampingi 4 (empat) orang anggotanya yang bertugas sebagai penjaga di lokasi tanah garapan tersebut yang saat ini dituntut Fee penjualanya oleh Mandacing Dg Lewa (63).
Adapun nama-nama anggota yang mendampingi Ali Pangerang Dg. Ropu (52) saat gelar konferensi pers yakni, Sandi Dg Bani, Adi Dg Ngasa, Jamal Dg Nyondri dan Dg Bundu.
“Saya sengaja melaksanakan kegiatan konferensi pers ini untuk membersihkan nama saya, karena saya dituding melakukan penipuan dan saya juga dilaporkan ke Polrestabes Makassar,” ujar Ali Pangeran dihadapan awak media.
Ia juga menjelaskan, kronologi awal dibuatnya surat kuasa (SK) hingga dicabut pada saat dirinya di tahan di Lapas Kelas I Makassar.
“Awal orang yang saya beri kuasa, yaitu Abdul Wahid Dg Alimin, namun pada saat saya didalam Lapas mandacing Dg lewa memaksa saya untuk mencabut kuasa tersebut dan meminta untuk dirinya yang diberikan kuasa, maka dibuatlah kuasa untuk Dg Lewa akan tetapi pada saat itu hanya dibawah tangan karena hanya saya dan om saya (Dg Lewa, red), jelas Pangerang Dg Ropu.
Lanjutnya, setelah berjalan selama 4 (empat) bulan, banyak informasi yang saya dapat dari luar, yaitu upah makan setiap bulannya buat penjaga lokasi tanah garapan berjumlah 18 orang senilai 18 juta, setiap bulan 1 juta per orang tidak mendapatkan haknya. 18 orang penjaga lokasi tanah garapan milik saya tidak diberikan sepenuhnya oleh Mandacing Dg Lewa, maka dari itulah saya memutuskan untuk mencabut SK dengan sepihak, sebut Dg Ropu.
Lebih lanjut kata P Dg Ropu, Setelah saya tanda tangani pencabutan SK tersebut lalu saya share ke Dg Lewa, setelah saya selesai share ke Mandacing Dg Lewa, dia tidak membalas chatt pencabutan SK sekaligus pemberhentian buat dirinya.
Mandacing Dg Lewa menelpon saya dan menangis untuk merobek surat kuasa tersebut, pada saat itu saya berbohong bilang iya agar tidak membahasnya lagi, singkat cerita pada saat saya ingin lepas dari Lapas Kelas 1 Makassae, Dg Lewa yang menjadi penjamin buat saya pada saat itu.
Wajar dia yang jadi penjamin karena dia om saya dan keluarga dekat saya dikarenakan penjamin tidak bisa teman, sahabat atau tetangga, tetapi penjamin itu ada hubungan darah yaitu saudara bisa, ibu bisa, om bisa tante pun bisa, tuturnya.
“Setelah saya lepas, Mandacing Dg Lewa tidak pernah lagi muncul di lokasi tanah garapan milik saya malah ber bulan-bulan saya bebas, Mandacing Dg Lewa tidak pernah muncul dihadapan saya,” beber Pangerang Dg Ropu.
Ali Pangerang Dg Ropu menambahkan, mungkin dirinya karena sudah merasa bersalah maka tidak ada kabarnya, sama sekali, Ali Pangeran Dg Ropu pun sangat kaget, mimpi apa saya semalam, tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba Mandacing Dg Lewa mensomasi saya dengan isi surat meminta sejumlah uang sebesar 1.650.000.000 milyar, dalam jangka 2 (dua) hari jika tidak diindahkan akan melaporkan terkait tidak pidana penipuan yang sekarang berproses di Polrestabes Makassar,” terangnya.
Dg. Ropu menyebut lagi, uang yang diberikan ke Dg Lewa tiap bulannya sebesar Rp. 27 juta untuk memberikan Rp.1 juta uang makan tiap orang, karena ada 18 orang anggota yang berjaga di lokasi tanah garapan miliknya jadi khusus 18 orang tersebut keseluruhan uang makannya sebesar 18 juta rupiah. pungkasnya, pada saat itu, ironisnya Dg Lewa tidak mengindahkannya dan tidak profesional sesuai prosedur yang kami perintahkan tegas Ali Pangeran dihadapan para awak media.
“Rekan media bisa lansung bertanya kepada anggota saya jika tidak percaya, anggota saya ada beberapa yang tidak diberi upah makannya dan ada juga yang diberi namun hanya 300, 200, 100 ribu tiap bulan, dan saksi saya juga masih ada tiap saya kasi uang tiap bulan itu melalui pengacara saya Ibu Dewi, dengan alasan itulah saya memutuskan mencabut SK tersebut karena saya merasa dimanfaatkan selama ini,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Mandacing Dg. Lewa juga telah berulang kali mengambil uang di donatur Ali Pangerang yang bernama Lanti Dg. Iji.
“Donatur saya mengaku, Mandacing Dg Lewa telah mengambil uang tanpa sepengetahuan saya dan saya tidak pernah menyuruhnya, total keseluruhan uang yang diambil oleh Mandacing Dg Lewa sudah ada ratusan juta, pengambilan pertama 25 juta dengan alasan untuk pengukuran tanah, kedua 30 juta untuk dibagi-bagi kepada anggota namun tidak dilaksanakan, ketiga kemudian saya memberi lagi 50 juta karena dia ingin melakukan acara pengantin anaknya, saksi-saksi juga masih ada,” terangnya.
Ia juga membenarkan, taman bunga milik Dg Lewa tergadai namun uang hasil gadai tanah milik Mandacing Dg Lewa bukan untuk membiayai di lokasi tanah garapan milik Ali Pangeran Dg Ropu tersebut, melainkan dana tersebut milik Mandacing Dg Lewa dia pakai secara pribadi, ujarnya.
“Apa yang dikatakan Dg Lewa didalam berita itu semua tidak benar dan menjadi fitnah, lantaran taman miliknya yang dia gadai itu bukan untuk biaya tanah garapan saya. melainkan dipakai secara pribadi, lagian taman yang dia gadai itu bukan miliknya melainkan milik pemerintah,” bebernya.
Sementara Dg Bundu mengungkapkan, selama Ali Pangerang menjalani hukumannya.
“Mulai Dg Ropu ditangkap hingga putusan PTUN terbit, saya tidak pernah digaji atau mendapatkan uang makan 1 juta setiap bulannya dari Mandacing Dg Lewa jika ada yang bilang saya dapat gaji dari dia, maka dengan senang hati boleh dipertemukan dengan saya,” tegasnya.
Ditempat yang sama Adi Dg Ngasa mengaku dihadapan awak media, dirinya hanya mendapatkan Rp. 300 ribu perbulan.
“Selama Dg Lewa menggaji, saya hanya terima tiap bulan 300 ribu,” bebernya.
Ali Pangerang Dg Ropu menegaskan, akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang sempat viral di sejumlah media online beberapa hari yang lalu.
“Yang pastinya dalam dekat waktu ini saya akan melapor balik terkait pencemaran nama baik, dan untuk media online yang memberitakan saya dan menyebarkan foto-foto saya akan saya laporkan UU ITE,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Mandacing Dg Lewa (63) mendesak Polrestabes Makassar untuk segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya dengan Nomor LP/1157/V/2023 POLDA SULSEL RESTABES MKS, Senin 29 Mei 2023 lantaran saat ini belum ada titik terang dan kepastian hukum.
Dimana Pelapor Mandacing Dg Lewa dihadapan awak media menjelaskan, awal mula kejadian pada saat Ali Pangeran yang memberikan kuasa penuh kepada saya dengan surat perjajian (success fee) yang ditandatangani kedua belah pihak diatas materei atas penjualan tanah yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Kota Makassar berdasarkan surat garapan No.26/590.3/KMS/1992 dengan luas 11.067 M² dengan memberikan success fee sebesar 15℅ dari total penjualan tanah yang dimaksud sebagai mana mestinya.
“Saya merasa ditipu sebab pertama yang menjaga lokasi tanah garapan milik Ali Pangeran Dg Ropu tersebut dari awal adalah saya, bahkan lokasi tanah garapan tersebut sudah dibayar tapi sampai saat ini saya tidak diberikan hak saya, malah dia menghindari setiap saya datangi, yang paling saya heran Ali Pangerang tidak mengakui perjanjiannya kepada saya padahal sudah jelas ada bukti-bukti berupa perjanjian dan foto dokumentasi yang saya miliki,” tandasnya, Sabtu 21 Oktober 2023.(**)
