Disdik Kota Makassar Buka Lelang Jabatan Kepala Sekolah SD dan SMP
Makassar, SuaraLidik.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar buka lelang jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kadisdik Kota Makassar, H. Muhyiddin Mustakim, SE, MM mengatakan bahwa, lelang jabatan kepala sekolah merupakan bagian dari upaya menghasilkan kepala sekolah yang berkualitas.
“Salah satu upaya kami untuk meningkatkan mutu pendidikan selain sistem adalah pemilihan kepala sekolah hasil seleksi yang ketat,” ujar Muhyiddin, Sabtu (01/10/2022).
Lanjut Muhyiddin menambahkan, tahap awal seleksi adalah membuka iklan pada 3 Oktober 2022, kemudian calon peserta seleksi mulai mendaftar melalui website yang telah disiapkan.
Proses seleksi lelang jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) akan diumumkan pada Senin 3 Oktober 2022 di website asesmenkepsek.makassarkota.go.id.
Pemkot Kota Makassar juga telah membentuk Tim Seleksi (Timsel) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Makassar (Sekda) M. Ansar.
Tim ini sendiri, kata Muhyiddin, bertugas mengumpulkan data dari para guru, termasuk mengumumkan dan melakukan seleksi serta mengkomunikasikan hasil rekomendasi kepala sekolah kepada Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, selaku pejabat pembina kepegawaian.
“Batas waktu untuk proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen administrasi yang dipersyaratkan adalah 11 hari, yakni dari tanggal 11 hingga 21 Oktober 2022,” jelasnya.
Selain itu, Muhyiddin menjelaskan bahwa, tim seleksi akan segera mengkaji berkas calon peserta asesmen yang masuk. Dan hasil tinjauan manajemen akan diumumkan pada 24 Oktober 2022.
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian berbasis komputer (CAT) selama dua hari, pada tanggal 1 dan 2 November 2022 di Ruang Pola Kota Makassar.
“Jika lolos CAT, peserta akan dipilih kembali dengan mengikuti uji publik. Jadwalnya 3 hingga 8 November. Nama-nama yang lolos tes publik akan kami umumkan nanti melalui media masyarakat bisa memberikan tanggapan tentang peserta yang lolos,” katanya.
Tata cara dan persyaratan pendaftaran, kata Muhyiddin dapat dilihat calon peserta seleksi langsung melalui website yang telah disiapkan. Namun yang menarik dari penilaian ini, peserta seleksi tersebut tidak hanya dapat diikuti oleh guru PNS, tetapi juga oleh guru yang terangkat melalui mekanisme Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarat tambahan adalah pangkat/golongan Penata Muda Tingkat I Golongan III/b terendah untuk PNS dan pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV).
Selain itu, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak dan atau sertifikat calon kepala sekolah serta memiliki nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat “baik” terendah selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur soal dalam penilaian.(*)
