Dirfan Susanto Sebut Program Sembako Menjadi Lahan Garapan Baru Para Koruptor
Suaralidik.com– Program Sembako atau biasa disebut Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) menuai kritikan dari berbagai pihak, Baik dari kalangan Aktivis Mahasiswa, LSM juga Pers.
Kritikan pedas datangnya dari Salah seorang Aktivis Asal Kabupaten Bantaeng Dirfan Susanto yang selama ini mengkawal dan memantau jalannya program BPNT atau Program Sembako tersebut.
Menurut Dirfan dalam tulisannya yang dikirim lewat Via Whatsapp menyebutkan, Program Sembako menjadi lahan garapan baru para koruptor.
“Program Sembako saat ini menjadi lahan garapan baru para koruptor, hal itu sangat terlihat dengan jelas, dimana hari ini pasar tak lagi membicarakan berapa harga bawang putih atau bawang merah, tapi pasar di sulap dan di dotring dengan candu kualitas beras apa yang di salurkan oleh suplier atau pemasok di kabupaten masing- masing,” Tulis Dirfan Senin (12/4/21).
Ia pun menyebutkan Meski Negara harus merogoh kantong yang tidak sedikit jumlahnya untuk menambah Anggaran pada Program BPNT/Sembako ini, namun Negara tak perlu berfikir lagi demi kepentingan hajat hidup rakyat di tengah covid 19.
Ironinya di tengah perjalanan Program Sembako tersebut yang di peruntukkan untuk rakyat miskin, berubah menjadi lahan garapan baru bagi koruptor dan Kapitalisme untuk mendapatkan keuntungan atau merampok dengan modus dagang, Tulis Dirfan Susanto
Lanjut dalam tulisannya, Hingga semua orang, baik ASN, Honor, Keluarga/ Tim Sukses Penguasa, Kontraktor dan bahkan ada beberapa Anggota Dewan Yang Katanya Terhormat Itu, ikut berebut dan tepuk dada dengan gaya kampungan mengambil bagian dalam program Sembako ini.
Mari kita membuka sedikit jaminan bentuk kesejahteraannya, coba kita fikirkan jika anak honor ( TKSK ) di ajarkan menjarah suplier dengan jumlah Rp. 5.000.000 Hingga Rp. 7.000. 000. Per Penyaluran Belum di tambah dengan Gajinya Dari Kemensos, Terus Kadis dan Anggota Dewan Misalnya Meminta Fee Rp. 5000 Hingga Rp. 10000. Per KPM. Jadi ketika dikalikan dengan jumlah penerima bisa jadi dapat Ratusan Juta Rupiah.
Memang Angkanya Tidak Kedengaran Besar Tapi, Bicara Tindak Pidana Kejahatan Bukan Bicara Kecil Atau Besarnya Angka/ Nilai. Tapi Kita Berbicara Tentang HAK Rakyat yang wajib di Junjung Tinggi Di Negara Ini.
Selain adanya Penjarah Secara Terang – Menderang Mulai Dari Daerah Hingga Pusat. Ada Juga Sistem Yang Di Buat Oleh Oknum Oknum Pejabat Mafia Kemensos, Dengan Dagang Kouta Penerima dengan modus operandi sistem verifikasi ulang data penerima, yang katanya harus di cocokkan antara data dukcapil dengan data yang di input oleh dinsos kabupaten. Tutup Dirfan
(*Rsd**)