Covid-19 : Berdasarkan PM 25 2020, Pelabuhan Nusantara Parepare Ditutup, Hingga 31 Mei
PAREPARE, SUARALIDIK.COM — Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 25 Tahun 2020, Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, ditutup untuk pengangkutan kapal penumpang. Namun untuk kapal kargo dan angkutan barang tetap dibolehkan. (26/04/2020).
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengatakan, Pemkot Parepare telah melakukan koordinasi dengan KSOP Pelabuhan dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan terkait penutupan Pelabuhan Nusantara dan penutupan ini resmi berlaku 24 April sampai dengan 31 Mei 2020.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Jadi Pelabuhan Nusantara Kota Parepare ditutup untuk pengangkutan penumpang, dengan pengecualian untuk cargo dan angkutan barang,” kata Taufan Pawe.
Taufan Pawe mengatakan buka hanya penutupan pelabuhan, namun trayek angkutan umum bus trans Sulawesi yang melintas di Parepare juga ditutup.
Walikota Parepare ini, mengimbau agar keputusan ini diawasi dengan ketat, jangan sampai terdapat pihak yang tetap ngotot untuk melakukan pengangkutan penumpang.
Ini dilakukan untuk menimalisir penyebaran Covid-19 di Parepare, sehingga diharapkan kerja sama semua stakeholder. (**/AD).









