iklan banner pemrov sulsel
Berita Terbaru

Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Dua Pria Paruh Baya ini Diringkus Polres Luwu

waktu baca 2 menit

SUARALIDIK.COM, Luwu – Polres Luwu berhasil mengungkap tindak pidana perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh ISL (47 tahun), pada sekitar tahun 2015 silam, di Dusun Tameng Desa Tiromanda Kec. Bua Kab. Luwu atas diri korban seorang perempuan (NR) saat kejadian NR menginjak usia 8 tahun. Kamis (18/07/2917)

Polres Luwu berhasil mengungkap dua pelaku tindak pidana perbuatan cabul Anak di Bawah Umur

Atas terjadinya perbuatan cabul yang menimpanya, NR yang didampingi orang tuanya melaporkan ISL ke Polsek Bua Polres Luwu (20/06) lalu dan ISL pun diamankan di Polres Luwu,

Sejak saat itulah Polsek Bua bersama Sat Rekrim Polres Luwu melakukan penyelidikan dan setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, maka tindak pidanan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ISL terhadap NR, ditingkatkan ke penyidikan, penanganan tindak pidana tersebut telah selesai, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU (Kejari Luwu) dan telah dinyatakan P-21 (Berkasperkara telah lengkap), sisa menunggu waktu untuk penyerahan tersangka ISL berikut barang buktinya.

Namun diluar dugaan, pada tanggal 17 Juli 2017, NR melaporkan lagi kejadian yang sama (perbuatan cabul) atas dirinya, yang dilakukan oleh MYD (30 tahun), terjadi pada sekitar tahun 2015.

Berdasarkan laporan korban MYD pun diamankan ke Polres Luwu untuk menjalani pemerikssaan atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap NR.

Kapolres Luwu AKBP. Ahmad Yanuari Insan.S.Ik.M.Si memaparkan kronologis terjadinya perbuatan cabul yang menimpa anak perempuan dibawah umur (NR), yang dilakukan oleh ISL dan MYD, dua orang diduga pelaku tersebut penanganan perkaranya secara terpisah

Penyidikan perkara dengan tersangka ISL yang dilaporkan lebih dahulu penyidikannya telah selesai, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU (Kejari Luwu) dan telah dinyatakan P-21, sedangkan untuk tersangka MYD masih dalam tahap penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu,

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nom 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak”

Selain Itu, Kapolres Luwu menghimbau kepada para orang tua, untuk mengawasi dan melindungi anak-anaknya dari perbuatan orang-orang yang dapat mencelakaan dan merusak masa depannya, pungkas Kapolres Luwu. [RLS|ADS|Red3]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version
Mekanisme Pembayaran Paylines Pada Mahjong Ways Diperkenalkan Agar Pemain Tahu Potensi Menang
Strategi Bertahan Dalam Mahjong Ways Saat Tren Kekalahan Diatur Melalui Panduan Terlengkap
Tabel Pembayaran Mahjong Ways Dibaca Terlebih Dahulu Sebelum Menentukan Besaran Taruhan
Sistem Acak RNG Pada Mahjong Ways Memiliki Fakta Penting Yang Wajib Dipahami Pemain
Transformasi Simbol Emas Menjadi Wild Dalam Mahjong Ways Dimaksimalkan Untuk Meraih Kemenangan
Teknologi Yang Semakin Adaptif Dan Terintegrasi Membantu Kasino Online Mengikuti Perkembangan Zaman
Pengembalian Kasino Online Dibandingkan Melalui Sinkronisasi Akurat Dengan Mekanisme Digital Dan Analisis Modern
Transformasi Kasino Online Diidentifikasi Riset Informatika Untuk Menjelaskan Pergeseran Ekosistem Digital
Dinamika Sistem Kasino Online Terungkap Melalui Deteksi Anomali Algoritmik Dengan Data Komprehensif
Era Baru Kasino Online Dimasuki Seiring Meningkatnya Konektivitas Dan Inovasi Teknologi