BINPRO Klarifikasi di BPN Bulukumba, Terkait Hasil Pengukuran Batas
BULUKUMBA, Suaralidik.Com – Harianto syam selaku ketua Badan investigasi nasional (BINPRO) Kamis, (5/12/2019) melakukan klarifikasi ke BPN Bulukumba.
Anto sapaannya di arahkan ke ruangan Andi Irzadi, kepala seksi Hubungan hukum pertanahan.
Disana, Harianto menyampaikan hasil laporan Andi Hasim pemilik tanah yang berada di wilayah kelurahan Jalanjang terkait Permintaan pengembalian batas ke kantor BPN kab, bulukumba yang sudah di lakukan petugas Kantor BPN pada hari itu.
Dijelaskannya bahwa hasil pengukuranya tidak di akui oleh oknum Lurah Jalanjang Ahmad Yusri S. Sos. M.si dengan alasan lurah tidak menghadiri pengukuran tersebut dan meminta pengukuran kembali oleh kantor BPN.
Mendengar pertanyaan itu Andi Irzadi menjelaskan bahwa hasil pengukuran pada hari itu sudah benar. Pun diadakan pengukuran kembali maka hasilnya tetap sama.
“Kami mengacuh pada titik kordinat yg sama pada sertifikat tanah andi Hasim,”terang Irzadi.
Andi Irzadi menambahkan adapun hasil berita acara pengukuran sudah terlaksana tetapi jika menginginkan kembali maka bisa melakukan persuratan kepada kanwil Bpn provinsi sulsel sehingga kami bisa mebuatkan berita acara pengukuran secara terlulis karna itu sudah aturan dari BPN Pusat, tutupnya.(***Riswan)









