iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

BP3TKI Makassar : Jangan Sampai Anda Jadi Korban Penipuan Cukong-cukong TKI Yang Tidak Bertanggung Jawab

waktu baca 2 menit
Kepala BP3TKI Makassar, Agus Bustami mengimbau dengan sangat agar para Calon TKI berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan cukong-cukong TKI yang tidak bertanggung jawab yang berbuntut penipuan, Jumat (23/3/2019)

Kota Makassar,suaralidik.com – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) semakin giat dalam sosialisasi prosedur pemberangkatan dan penempatan TKI ke luar negeri.

Jumat (23/3/2018) BP3TKI Makassar kembali gelar sosialiasi penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan di Hotel Grand Cendrawasih, Jl Cendrawasih

Dalam sosialiasi ini, BP3TKI menghadirkan Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham, Deputi bidang penempatan BNP2TKI Teguh Hendri Cahyono dan Kepala bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Rahmat.

Kepala BP3TKI Makassar Muh. Agus Bustami dalam sosialisasinya memaparkan kalau dari makassar yang paling banyak diterima diluar negeri adalah dari sektor pariwisata dan perhotelan tetapi  jangan sampai tertipu dengan cukong-cukong TKI yang tidak bertanggung jawab.

“Dari Makassar banyak Jangan sampai perusahaan yang menawarkan anda kerja di luar negeri itu adalah ilegal alias cukong-cukong yang tidak bertanggung jawab, itu bisa jadi penipuan, dan anda akan menjadi korbannya, makanya jika ada niat berangkat perlu berkoordinasi ke Dinas Tenaga kerja setempat,bisa juga langsung ke BP3TKI Makassar dan instansi-instansi terkait lainnya..” papar Agus Bustami selaku pemateri di depan ratusan peserta , Jumat (23/3/2018)

Ditempat yang sama, Nara sumber dari  BNP2TKI jakarta, Teguh Hendri Cahyono, berharap agar semua lapisan masyarakat ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum tertentu yang menjanjikan jasa pengiriman TKI. Jika curiga dapat menghubungi layanan pengaduan BNP2TKI pada nomor 08001000.

“Jika terbukti penipuan maka akan dijerat hukuman minimal 2 tahun penjara dan denda 2 milyar,” ungkapnya.

Senada dengan Teguh Hendri Cahyono,  Aliyah Mustika Ilham bersama Kadis Tenaga Kerja Makassar juga ikut mengimbau kepada setiap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat ke luar negeri untuk lebih hati-hati dan tidak mudah percaya dengan janji pihak yang menawarkan jasa tenaga kerja Indonesia.

Menurutnya banyak TKI melalui jalur ilegal menjadi korban penipuan. Sesampainya di negara tempat bekerja kemudian ditelantarkan dan tidak mendapat haknya. Jika legal, maka ada jaminan perlindungan dari Pemerintah Republik Indonesia atas hak para TKI yang bekerja.(***BCHT/Arif)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi