BINPRO Sulsel Resmi Laporkan 3 Oknum Anggota DPRD Bantaeng Ke Polda Sulsel
Bantaeng-suaralidik.com – Terkait dengan aktivitas tambang galian C, Badan Investigasi Nasional Lidik Pro (BINPRO) resmi melaporkan 3 oknum anggota DPRD kabupaten Bantaeng ke Polda Sulawesi selatan, Sabtu (15/2/2020).
Pasalnya, Keberadaan tambang galian C ilegal yang terletak di desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan “merusak infrastruktur” serta melanggar Undang -undang yang berlaku.
Salah satu aktivis yang tergabung dalam Lembaga Lidik Pro pada Badan VII BINPRO Sulsel, Rusdi B, S.Pdi sangat menyayangkan keberadaan tambang galian C tanpa izin tersebut.
Dirinya bahkan sudah melakukan investigasi ke lokasi, warga hingga ke pemerintah daerah kabupaten Bantaeng.
“Kami sudah melkakukan investigasi, dan hari ini (Baca, Sabtu, 15/2/2020) Kami sudah membuat laporan resminya ke Polda Sulsel terkait keberadaan dan kegiatan tambang Galian C Ilegal yang ada di desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng yang diduga kuat milik 3 oknum Anggota DPRD Bantaeng”. Ungkap Rusdi
Bahkan Rusdi menekankan jika pihaknya akan mengawal pelaporannya hingga masuk ke proses hukum.
” Ini urgently, dampaknya terhadap lingkungan sangat besar. Kami tidak akan pernah bermain main dengan kasus ini, dan Kami akan mengawal proses hukum di polda sulsel sampai ketiga oknum Anggota DPRD Bantaeng dijadikan tersangka karena sangat jelas melakukan pelanggaran UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral serta PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara”. Tegasnya.
Penulis: Risal Efendi Jaya
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan