Belum Dieksekusi, Lidik Pro Kotamobagu Kritisi Keberadaan Terpidana PETI Potolo
BOLMONG,SUARALIDIK.com – Terpidana PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah pegunungan Rumagit Perkebunan Potolo atas nama Gusri Lewan dan Stenly Wuisan yang sudah dijatuhi hukuman 1 Tahun Penjara dan denda Rp 10.000,000 hilang entah kemana.
Sungguh aneh tapi nyata,itulah kalimat yang mungkin sesuai untuk penegakan Hukum di Kota Mobagu. Padahal sebelumnya, kedua terpidana ini sudah sempat ditahan di Polsek Lolayan Polres Bolaang Mongondow.
Status Terpidana ini saat ditahan di Polsek Lolayan adalah titipan Kejaksaan karena masih menunggu hasil putusan banding juga sembari menunggu hasil Swab.
Namun apa hendak dikata,saat pihak Kejari menjemput kedua tersangka di Polsek Lolayan dengan alasan akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan)Kotamobagu,terpidana ini menghilang hingga hari ini.
Persoalan ini menuai kritik dari berbagai pihak,terutama Lidik Pro Kotamobagu,Oske Sayow. Menurut Sayow,antara terpidana PETI dan Kejari seperti ada permainan alias main mata.
Alasan Sayow cukup rasional, karena terpidana sudah ditangan pihak Kejari malah menghilang dan tidak tau lagi kejelasan kedua tersangka tersebut.
“Persoalan ini wajib di seriusi oleh semua elemen,baik pemerhati hukum maupun LSM yang bergerak di wilayah pemantauan kinerja pemerintahan,” kata Sayow ke suaralidik, Sabtu (30/01).
Persoalan PETI di wilayah BMR adalah persoalan yang begitu kompleks sehingga tak ada alasan bagi kita untuk tidak mengkritik aktifitas PETI hingga ke penegakan hukum,ungkap sayow
“Mari semua elemen merembuk dan bersatu hingga menjadi kekuatan besar untuk melawan supremasi hukum yang tajam kebawa tapi tumpul ke atas,”tegasnya (**/Bob)