Bawa Shabu, Pria Ini Digelandang ke Kantor Mapolres Jeneponto
SUARALIDIK.COM, Jeneponto – Tim patroli gabungan anggota polres jeneponto berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu. Selasa. (18/07/2018)

Diketahui pelaku bernama Saharullah Bin Dg.Lompo (23) warga Kampung Kalukuang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu Diringkus
Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto SIK., mengatakan pelaku diringkus disamping hotel Farhan Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kampung Kalukuang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dijelaskannya lagi, pengungkapan berawal ketika tim gabungan patroli polres jeneponto yang dipimpin Kanit Resum Ipda Irsta .T melaksanakan Patroli di Jl.Lanto Dg.Pasewang
Saat patroli mendapati sekelompok anak muda yang duduk di TKP dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Saharullah bin Dg.Lompo
Dari tangan pelaku, beberapa barang bukti ditemukan berupa satu sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis Sabu, Korek Gas, Pirex kaca, pipet plastik, serta uang tunai sebanyak Rp.125.000.-
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan diruangan satuan ResNarkoba polres Jeneponto [ICN|Red3]