BAP3MI Lidik Pro Mengapresiasi Penandatanganan Kerja Sama BP2MI-Pemkab Bantaeng Tentang Pecegahan Human Traficking
Kualalumpur, suaralidik.com – Pemerintah Kabupaten Bantaeng menjalin kerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023.
Kerja sama dalam rangka pencegahan Human Traficking itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara BP2MI dengan Pemkab Bantaeng di kantor BP2MI, Jakarta.
Menilai ini, salah satu pengurus Badan Advokasi Pendampingan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BAP3MI) LIDIK PRO Aswar Anas Nurdin mengapresiasi langkah mau Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam pencegahan penempatan unprosedural.
“Ini perlu diapresiasi sebagai langkah maju Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam penanganan pencegahan penempatan unprosedural CPMI/PMI ke negara tujuan. masalah Human Traficking tidak akan pernah selesai ketika tidak dilakukan secara terpadu, melibatkan semua elemen-elemen yang ada, mulai dari Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, TNI, Polri, LSM hingga penentu kebijakan terutama kesadaran masyarakat itu sendiri,”tulis Aswar via Whatsappnya dari Kuala Lumpur, Senin (23/10/2023).
Baca Juga : Cegah Human Traficking, Pemkab Bantaeng-BP2MI Teken Kerja Sama
Sementara itu, Ketua BAP3MI LIDIK PRO RI Samsir Niko Zoni turut mencermati berita penandatangan itu, Ia pun mengapresisasi keseriusan Pemkab Bantaeng dalam upaya pemberantasan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia utamanya soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang dikenal dengan Human Traficking dan juga pemberantasan calo atau pelaku penyelundupan manusia (imigran gelap) keluar negeri yang sangat meresahkan.
“Berkaitan dengan kerja sama yang dilakukan oleh Pemkab Bantaeng itu patut dicontoh oleh seluruh kepala Daerah di Indonesia,jangan hanya Bantaeng saja, singkatnya.
Baca Juga : Ketua BAP3MI Lidik Pro Dapat Surat Tugas Khusus Ke Malaysia
Dia juga berharap kepada semua institusi dan juga instansi yang diberi kewenangan menangani perlindungan bagi sekitar kurang lebih Delapan Ratus Ribu (800.000) orang PMI berdokumen lengkap dan resmi serta diharapkan adanya upaya maksimal bagi pihak berwenang agar tidak abai terhadap solusi penanganan dan perlindungan Pekerja Migran Gelap yang diperkirakan berkisar lebih dari Dua Juta (2.000.000) orang yang tersebar diseluruh wilayah teritori negara Malaysia “disinyalir terbanyak diwilayah Sabah dan Sarawak”.
Kiranya Calon maupun sudah menjadi Pekerja Migran Indonesia senantiasa sadar akan pentingnya memiliki dokumen lengkap sebagaimana yang di syaratkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.(Penulis : Andi Zainddin*)