Atap Puskesmas Ponre Roboh, Pengawasan Proyek Penambahan Gedung Dinilai Gagal
Bulukumba Suaralidik.com – Proyek pembangunan Penambahan Gedung/Ruang Baru Puskesmas Ponre di Kelurahan Matekko, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba yang menelan anggaran sebesar Rp. 857.600.000,- pada T.A. 2020 ambruk.
Pantauan media pada tanggal 18 april 2021 sore, tampak bangunan tidak beratap lagi dan diduga kuat pengerjaan tidak sesui bestek dan syarat-teknis kontrak.
Menurut aktifis dari Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) terjadi indikasi keterlibatan pihak PPTK, PPK beserta Konsultan Supervisi dalam menerbitkan laporan Back-up data dan prestasi fisik pekerjaan 100%.
“Dana proyek sudah dicairkan 100% tentunya ini melibatkan pihak PPTK, PPK beserta Konsultan Supervisi yang justru merugikan keuangan negara akibat kelalaian dari pihak-pihak terkait,” Jelas Muh. Adil Makmur yang ditemui langsung di sekretariat DPD Lidik Pro Bulukumba, Rabu (21/04/2021) sore.
Dilansir dari laman LPSE Pemkab Bulukumba Pelaksana Proyek tersebut adalah tercantum nama CV. AULIA PRIMA TEKNIK. Dengan nilai penawaran Rp. 797.570.602,- Dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 857.599.663,-
Sedangkan perusahaan Konsultan pengawasan adalah CV. SAPTA TUNGGAL. Dengan Nilai Penawaran Rp. 133.716.000,- dari HPS Rp. 134.218.975,-
Robohnya konstruksi atap pada bangunan Puskesmas Ponre jelas merupakan kelalaian pihak pengawas supervisi, karena diduga kuat pada waktu atap roboh tidak ada keadaan memaksa atau force majeure.
Kondisi tersebut diperkuat oleh salah satu masyarakat yang kebetulan berada dilokasi bangunan waktu itu, dia merasa heran dengan adanya atap bangunan yang tiba-tiba roboh.
“Saya kaget pak. pasalnya pada saat atap bangunan puskesmas itu tiba-tiba roboh kondisi iklim sangat bagus, jadi saya berpikir ada orang yang sengaja merobohkan atap bangunan tersebut, namun pada saat saya meninjau dari dekat ternyata tidak ada orang lain disekitar bangunan selain saya dan teman-teman,” pinta Johan salah satu masyarakat yang berada dilokasi kejadian
Menindaklanjuti adanya kejadian tersebut Lidik Pro meminta pihak-pihak terkait agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Supervisi CV. SAPTA TUNGGAL
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba beserta aparatur hukum lainnya harus segera menyikapi persoalan tersebut karena ini sudah merugikan anggaran negara yang tidak sedikit. kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas.” Jelas Ilham Nur (Ketua DPD Lidik Pro Kabupaten Bulukumba) (*BCHT)