Anton Paul Goni Gelar Sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Prima, Jalan Dr. Ratulagi makassar, Kamis (16/11/2023).
Hadir sebagai narasumber Kadis Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, dan Sekretaris DPRD Kota Makassar Muhajir.
Dalam sambutannya, Anton Paul Goni mengatakan pemberi layanan kesehatan adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang dilakukan oleh RSUD, Puskesmas dan jaringannya.
“Sosialisasi ini menjadi ajang untuk warga mengetahui seperti apa pelayanan kesehatan di Kota Makassar,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan pentingnya perda pelayanan kesehatan agar masyarakat paham tentang penjaminan pelayanan kesehatan yang layak.
“Karena ini menyangkut kondisi sosial di kota Makassar, maka perlu adanya penyetaraan pemberian layanan kesehatan baik dari Rumah Sakit, Puskesmas atau pun Dinas Kesehatan agar hak masyarakat bisa terpenuhi,” ujarnya.
Lanjut Politisi PDI Perjuangan itu berharap, perda pelayanan kesehatan agar tak hanya disosialisasikan lewat sosialisasi perda ini, tapi masyarakat juga mensosialisasikannya di luar sana.
“Mariki sama-sama mensosialisasikan pelayanan kesehatan di Kota Makassar. Supaya nantinya pelayanan kesehatan di Makassar lebih maju lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengungkapkan bahwa pelayanan kesehatan adalah pemeliharaan atau peningkatan status kesehatan melalui usaha-usaha pencegahan, diagnosis, terapi, pemulihan, atau penyembuhan penyakit, cedera, serta gangguan fisik dan mental lainnya.
“Pelayanan kesehatan diberikan secara profesional oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan,” ujarnya.
Ia juga berharap, RSUD Daya bisa mendapatkan support oleh anggota dewan untuk menambah ruang medis.(*)
