Bulukumba, suaralidik.com – Minggu (26/4/2020) sore, Diduga salah satu oknum ASN dari Dispora Bulukumba berinisial ASK (50) ditangkap polisi lantaran terbukti memiliki barang narkoba jenis shabu.
Setelah dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Bulukumba, Andi Asrar Amir menjelaskan kalau oknum ASN yang dimaksud bukan dari Dispora Bulukumba melainkan dari dinas Pendidikan.
“Oknum ASN yang ditangkap atas kasus narkoba itu bukan dari ASN Dispora, melainkan dari Dinas Pendidikan,” respon Andi Asrar kepada suaralidik pada Minggu (26/4/2020) melalui whatsappnya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba, Ahmad Djanuaris yang dihubungi langsung tidak membenarkan kalau oknum ASN yang ditangkap polisi itu berasal dari instansinya.

“Bukan dari Disdikbud, itu dari Dinas lainnya,” Singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, ASK salah satu warga Jalan Melati kel Caile kota Bulukumba berhasil ditangkap polisi sekitar pukul 14.30 wita di Jalan Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba
Ia tidak bisa berkutip saat ditemukan barang bukti 1 buah plastik double klip yang dibalut dengan potongan kantong plastik warna hitam, yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,32 gram. (*Riswan)