iklan banner pemrov sulsel

Aktivitas Tambang Galian C Tak Berizin di Muna Dilaporkan ke Polisi

waktu baca 2 menit
Tambang Galian C Ilegal di Muna Sultra, dilaporkan ke Polisi.

Muna, SuaraLidik.com – Aktivitas penambangan galian C yang berada di kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) serta tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dinilai akan berdampak terhadap ekosistem lingkungan dan dilaporkan ke Polres Muna, Rabu (22/7/2020).

Ketua aliansi pemuda dan mahasiswa kabupaten Muna, Yogi Mengkuo SH mengungkapkan, jika hasil dari investigasi yang telah dilakukan oleh pihaknya, Sebagian besar titik tambang galian C di Muna diduga tidak memiliki dokumen lengkap.

” Salah satu contoh titik lokasi tambang galian C yang terletak di desa Wapuale Kecamatan Parigi, itu diduga kuat tak berizin juga,” singkat Yogi.

Ia berharap kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang tak mengantongi izin.

Yogi juga membeberkan kalau ada laporan masyarakat yang menyebutkan ada oknum pejabat pemda yang ikut andil dalam aktivitas penambangan secara ilegal itu.

Sementara itu, Ojo Kepala Seksi Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjelaskan,” sejak kewenangan pertambangan ini ada di provinsi, dinas penanaman modal dan PTSP sangat terbatas kewenangan mereka saat ini untuk menindak perusahaan pertambangan tersebut, yang Kami tahu baru satu yang memiliki izin”, jelas Ojo.

Di tempat terpisah, Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Hamka, SH, MH membenarkan telah menerima aduan ini untuk dijadikan bukti petunjuk dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penambangan galian C ilegal.

“Selanjutnya kami akan panggil pihak-pihak yang terlibat untuk diperiksa,”ujar Hamka.

Laporan: Ardian


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version