Aktivis Lidik Pro Bantaeng Minta Polda Sulsel Segera Usut Tambang Galian C di Bantaeng
Bantaeng, suaralidik.com – Aktivis Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) DPD Bantaeng meminta Polda Sulsel untuk segera mengusut pelaku tambang galian C di kabupaten Bantaeng.
Pasalnya, aktivitas tambang galian C yang terletak di desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng dinilai melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral.
Hasil investigasi dari aktivis Lidik Pro, aktivitas tambang galian C itu tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah .
Di lokasi tambang galian C, pelaku bahkan tampak sudah banyak melakukan kerusakan terhadap lingkungan yang berdampak terjadi longsor.
Baca Juga : BINPRO Sulsel Resmi Laporkan 3 Oknum Anggota DPRD Bantaeng Ke Polda Sulsel
Hal ini diungkapkan aktivis Lidik Pro Bantaeng Risal Efendy Jaya saat ditemui langsung di kantor DPRD Bantaeng.
Bahkan Ia menyebutkan keterlibatan 3 oknum anggota DPRD bantaeng dalam praktek tambang Galian C Ilegal itu.
“Saya meminta kepada Kapolda Sulsel agar segera menindaklanjuti laporan Pelaku tambang galian C Ilegal yang ada didesa Baruga kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, mereka terus beroperasi tanpa mengantongi izin IUP sama sekali,” tegas Risal, Selasa 18/02/2020.
Risal juga mengungkapkan kalau pelaku tambang galian C ilegal itu sudah diberikan surat teguran dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Bantaeng.

” Sesuai keterangan dari Kadis DLH Bantaeng Bapak H. Abdullah Taibe, mereka sudah tegur melalui surat. Surat itu ditujukan kepada pemilik tambang galian C ilegal itu atas nama H.Irianto, A. Muh Sultan dan H. Abd Rahman Tompo yang ketiganya merupakan anggota DPRD Bantaeng,” jelas Risal.
Kadis DLH Bantaeng Bapak H. Abdullah Taibe yang ditemui langsung membenarkan bahwa dirinya sudah memberika surat teguran kepada pemilik tambang galian C itu.
H. Abdullah Taibe menilai surat teguran itu berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Iya, kami sudah melakukan pemantauan dan sudah memberikan surat teguran kepada pemilik tambang galian C yang ada di Desa Baruga dan itu sudah melanggar Undang Undang, makanya kami minta mereka untuk segera menghentikan kegiatan tersebut sampai mereka mengantongi isin pertambangan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Ucapnya. (*DRW)








