Air Bersih Mandek 6 Bulan, DPRD Bulukumba Bongkar Persoalan Pamsimas Desa Caramming
Bulukumba, Suaralidik.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, Senin (22/6/2026).
Rapat tersebut mengungkap sejumlah persoalan mendasar, mulai dari terhentinya layanan air bersih selama berbulan-bulan hingga desakan audit terhadap pengelolaan program bernilai Rp400 juta tersebut.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Bulukumba dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Rizal Sarib, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Ismail Papo, Andi Erlina Halmin, Syarifuddin, Bahtiar Ilham, Andi Tenri Ita Maharani, Nuraidah, serta Muh. Arief HS.
Selain menghadirkan Pemerintah Desa Caramming, rapat juga diikuti perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Inspektorat, Bagian Hukum Setda Bulukumba, Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) Bulukumba, dan sejumlah perwakilan masyarakat.
Layanan Air Bersih Mandek Enam Bulan
Dalam forum tersebut, DPRD menerima berbagai laporan terkait tidak optimalnya pengelolaan Pamsimas.
Salah satu persoalan yang paling banyak disorot adalah terhentinya distribusi air bersih kepada masyarakat selama kurang lebih enam bulan sejak Desember lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bulukumba, Rizal Sarib, menegaskan bahwa rapat digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan warga yang terdampak langsung oleh berhentinya layanan air bersih.
Ia juga mempertanyakan kejelasan hubungan kerja antara Pemerintah Desa Caramming dengan Ismail, warga yang selama ini disebut berperan aktif dalam operasional dan pemeliharaan Pamsimas.
“Apakah ada kesepakatan resmi antara pemerintah desa dan Pak Ismail? Berapa besar modal yang telah beliau keluarkan? Dan bagaimana bentuk pemeliharaan yang dilakukan selama ini?” tanya Rizal dalam rapat.
Berdasarkan informasi yang terungkap dalam forum, Ismail diketahui telah mengeluarkan dana pribadi lebih dari Rp10 juta untuk membantu operasional sistem air bersih tersebut.
Namun dalam perkembangannya, ia disebut tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan.
GISK Minta Pengelolaan Ditata Ulang
Perwakilan GISK Bulukumba menilai keterlibatan Ismail selama ini didorong oleh kepeduliannya terhadap kebutuhan masyarakat akan air bersih, bukan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.
Karena itu, GISK mengusulkan agar Ismail tetap diberi ruang dalam pengelolaan Pamsimas, termasuk kemungkinan ditempatkan sebagai penasihat apabila dilakukan restrukturisasi kelembagaan.
Selain itu, GISK juga menyoroti legalitas pengurus yang saat ini menjalankan Pamsimas.
Menurut mereka, terdapat dugaan bahwa struktur pengurus yang aktif tidak terbentuk melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Karena itu, GISK mendorong pembentukan kepengurusan baru yang memiliki dasar hukum jelas dan mendapat legitimasi dari masyarakat.
Tak hanya itu, organisasi tersebut juga meminta Inspektorat meningkatkan pengawasan serta melakukan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset program.
PUTR: Pengelolaan Menjadi Tanggung Jawab Masyarakat
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Dinas PUTR Bulukumba, Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa pembangunan Pamsimas Desa Caramming menggunakan anggaran sebesar Rp400 juta.
Menurutnya, setelah pembangunan selesai dan dilakukan serah terima, pengelolaan program sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat melalui Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS).
“Kami dari dinas teknis hanya mengusulkan dan mengawasi pelaksanaan program. Setelah serah terima, pengelolaan menjadi tanggung jawab masyarakat melalui KPSPAMS,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah desa lain di Bulukumba mampu mengelola Pamsimas secara mandiri dan berkelanjutan.
Karena itu, Desa Caramming diharapkan dapat melakukan pembenahan agar program tersebut kembali berfungsi optimal.
Kepala Desa Soroti LPJ Pengurus Lama
Sementara itu, Kepala Desa Caramming, Andi Kamaruddin, mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama penyelesaian persoalan adalah belum tuntasnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus sebelumnya.
Menurutnya, pembentukan kepengurusan baru tidak dapat dilakukan begitu saja sebelum seluruh proses pertanggungjawaban pengurus lama diselesaikan.
“Tidak bisa serta-merta membentuk pengurus baru jika pengurus lama belum menyelesaikan pertanggungjawabannya. Banyak masyarakat yang meminta kejelasan terkait pengelolaan sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa layanan air bersih sempat berhenti beroperasi selama sekitar enam bulan, yang kemudian memicu berbagai keluhan dari masyarakat pengguna.
DPRD Dorong Solusi Dan Transparansi
Dari pihak Inspektorat disampaikan bahwa investigasi khusus hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat.
Meski demikian, lembaga tersebut memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPRD Bulukumba, Syarifuddin, mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan mencari solusi bersama demi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara pengurus lama, pengurus baru, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan.
“Jangan lagi saling menyalahkan. Duduk bersama antara pengurus lama, pengurus baru, pemerintah desa dan seluruh pihak terkait adalah langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
RDP tersebut akhirnya mengerucut pada sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera dituntaskan, terutama terkait penataan kelembagaan, legalitas kepengurusan, serta transparansi pengelolaan Pamsimas.
Komisi III DPRD Bulukumba menilai bahwa tata kelola yang akuntabel dan memiliki dasar hukum yang jelas merupakan kunci untuk mengembalikan pelayanan air bersih secara optimal sekaligus menjamin keberlanjutan program Pamsimas bagi masyarakat Desa Caramming di masa mendatang.***

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan