ORMAS/LSM di Sinjai Yang Tidak Melaporkan Data Pengurus dan Alamat Sekretariat Yang Jelas Dinyatakan Tidak Aktif (Bubar)
Suara Lidik Sinjai,- Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 10 Juli 2017 lalu tidak sedikit Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terancam bubar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7).
Khusus wilayah Kabupaten Sinjai terdapat 19 Ormas/LSM yang pernah melaporkan diri ke Kesbangpol Sinjai namun hingga saat ini belum diketahui keberadaan pengurus maupun alamat jelas Sekretariatnya.
” Dari verifikasi kami dilapangan ketika kita mendatangi alamat sekertariat yang telah didaftarkan di Kesbangpol Sinjai ternyata ormas tersebut tidak ada alias alamat palsu dan ketika kami hubungi nomor ponsel pengurus ternyata tidak aktif ” , ungkap Jefri kepada media.
Kesbangpol Sinjai meminta kepada ormas/LSM tersebut agar segera melapor kepada Kantor Kesbangpol Sinjai dan hal ini juga sudah diumumkan melalui Media dan Radio Suara Bersatu FM.
Jefri mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa LSM/Ormas yang melapor setelah diinformasikan melalui Media dan pihak Kesbangpol Sinjai senantiasa berusaha memperoleh data Akurat seputar Ormas/LSM guna pengawasan berbagai kegiatan oleh masing-masing Ormas di kab Sinjai.
Khusus Ormas/LSM yang tidak melapor ke Kesbangpol Sinjai maka organisasi tersebut dianggap tidak aktif dan dinyatakan bubar, Tegas Jefri
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo bersama Yusuf Kalla dalam bulan juli 2017 semakin memperketat pengawasan terhadap pergerakan Ormas/LSM di seluruh Indonesia yang tentunya menjadi tugas pihak Kesbangpol dalam penertiban Adminsitrasi dan pengawasan di wilayahnya masing-masing.(Hld/BCHT)