Polisi Ciduk Lima Orang Diduga Gunakan Shabu di Kampung Kanang-Kanang Tino Jeneponto
SUARALIDIK.COM, Jeneponto – Lima orang diduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu tak berkutik saat diringkus Anggota Sat Res Narkoba Polres Jeneponto bersama polsek Batang. Selasa (04/07/2017)

Kelima pelaku diringkus Kampung Kanang-Kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto bersama dengan beberapa barang bukti Shabu
Terduga masing-masing Nusu Bin Ribi, warga Kanang Kanang, Desa Tino, Jufri Bin Mangngu (24) warga Kampung Kayu Colo’, Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia, Ramli Dgawang Bin Moncong Dg. Gau (43) warga kampung Bontoloe, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Saing Bin Habi (37) warga Bontoloe, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia dan Anci Bin Massa (36) warga Bontoloe, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto
Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto SIK., Mengatakan penangkapan kelima terduga berdasarkan informasi dari masyarakat kalo ditempat tersebut sering terjadi transaksi dan pengunaan shabu
Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Resnarkoba Polres Jeneponto ke TKP serta melakukan penggeledahan Rumah dan Badan terhadap Nusu bin Ribi Alhasil bebetapa sachet Shabu ditemukan shabu
Lanjutnya, diwaktu yang sama juga diamankan empat orang lainnya yakni Jufri, Ramli, Saing dan Anci, selanjutnya pelaku langsung di bawa keruangan Satuan ResNarkoba untuk proses selanjutnya.
Selain pelaku, Satuan ResNarkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu, lima bekas sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu, sendok pipet serta sumbu yang terbuat dari aluminium rokok”Tutupnya [ICN|ADS|Red3]