iklan banner pemrov sulsel
Hukum dan Kriminal

Polisi Ciduk Lima Orang Diduga Gunakan Shabu di Kampung Kanang-Kanang Tino Jeneponto

waktu baca 2 menit

SUARALIDIK.COM, Jeneponto – Lima orang diduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu tak berkutik saat diringkus Anggota Sat Res Narkoba Polres Jeneponto bersama polsek Batang. Selasa (04/07/2017)

Polisi Ciduk Lima Orang Diduga Gunakan Shabu di kampung Kanang-Kanang Tino Jeneponto

Kelima pelaku diringkus Kampung Kanang-Kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto bersama dengan beberapa barang bukti Shabu

Terduga masing-masing Nusu Bin Ribi, warga Kanang Kanang, Desa Tino, Jufri Bin Mangngu (24) warga Kampung Kayu Colo’, Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia, Ramli Dgawang Bin Moncong Dg. Gau (43) warga kampung Bontoloe, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Saing Bin Habi (37) warga Bontoloe, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia dan Anci Bin Massa (36) warga Bontoloe, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto

Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto SIK., Mengatakan penangkapan kelima terduga berdasarkan informasi dari masyarakat kalo ditempat tersebut sering terjadi transaksi dan pengunaan shabu

Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Resnarkoba Polres Jeneponto ke TKP serta melakukan penggeledahan Rumah dan Badan terhadap Nusu bin Ribi Alhasil bebetapa sachet Shabu ditemukan shabu

Lanjutnya, diwaktu yang sama juga diamankan empat orang lainnya yakni Jufri, Ramli, Saing dan Anci, selanjutnya pelaku langsung di bawa keruangan Satuan ResNarkoba untuk proses selanjutnya.

Selain pelaku, Satuan ResNarkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu, lima bekas sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu, sendok pipet serta sumbu yang terbuat dari aluminium rokok”Tutupnya [ICN|ADS|Red3]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version