Legislator DPRD Kota Makassar, RTQ Gelar Sosper Kawasan Tanpa Rokok
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) memulai kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah (Sosper) tahun anggaran 2023, di Hotel Travellers, Jalan Lamadukelleng, Rabu (25/01/2023).
Sosper kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok” yang menghadirkan narasumber, Andi Muhammad Imam Ilyas (Lurah Gusung), serta Al Hidayat Samsu (Tokoh Pemuda).
Dalam sambutannya, RTQ mengungkapkan bahwa Perda KTR ini hadir untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang.
Selain itu juga untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, bukan hanya pembatasan penggunaannya tetapi juga peredarannya.
Utamanya di tempat keramaian dan di tempat pelayanan publik, seperti fasilitas pelayanan masyarakat, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari asap rokok,” kata RTQ.
Namun demikian, RTQ menilai jika dilihat dari regulasinya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini telah disahkan sejak 2013 lalu, namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi ke masyarakat.
Untuk itu RTQ berharap, melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok pada area publik yang dilarang.
“Perda KTR dapat terlaksana lebih optimal bila semua pihak berperan aktif mematuhi larangan merokok terutama utamanya area publik,” pungkasnya.(*)
