4 Perangkat Desa Lembang Kajang Diberhentikan, Ini Penjelasan Kades Dalam RDP
Bulukumba, suaralidik.com – Sebanyak empat perangkat desa Lembang kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba diberhentikan secara sefihak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterimanya pada 4 Oktober 2023.
SK itu memberhentikan Kaur Umum Ika Ningsih, S.Kep. Kasi Pemerintahan, Mila Karmila, Kepala Dusun Kassi Buta, Amri dan Kepala Dusun Kassi Lohe, Hermangsa.
Atas Keputusan itu, Mereka yang diberhentikan mengadu ke DPRD untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menindaklanjuti aduan perangkat desa, Komisi A DPRD Bulukumba melaksanakan RDP yang berlangsung di ruang rapat komisi A DPRD pada jum’at 13/10/2023.
Dalam RDP yang digelar, Komisi A menghadirkan Camat Kajang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Desa Lembang serta sejumlah masyarakat Desa Lembang.
Dalam rapat, Ika Ningsih menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan lainnya diberhentikan tanpa ada penjelasan.
“Pada tanggal 4 Oktober lalu, SK pemberhentian atas nama kami berempat dikeluarkan tanpa adanya penjelasan kepada kami”, sebut Ika Ningsi.
Sementara itu, Hermangsa dalam penjelasannya mengatakan, “Pada tanggal 3 Oktober, Kami menerima telepon dari Bapak Camat Kajang untuk menghadap beliau yang kemudian kami diperlihatkan usulan pemberhentian dari Kepala Desa Lembang. Sejujurnya pada hari itu, kami berharap diadakan mediasi antara kami dengan Kepala Desa terkait permasalahan ini namun hal tersebut tidak dilaksanakan dan kemudian kami seolah dipaksa untuk menerima surat keputusan tersebut”, jelas Hermangsa.
Kepala Desa Lembang yang turut hadir mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 3 bulan dan sebelum itu, saya telah memberikan teguran berupa surat peringatan karena jam kerja yang tidak sesuai dari keempat orang tersebut.
” bahwa terkait permasalahan ini, diharapkan kepada semua pihak yang terlibat agar kiranya menyiapkan berbagai data penunjang sebagai bukti dan kepada pihak-pihak yang membawahi untuk melakukan kajian terhadap hal ini khususnya yang terkait aturan dan regulasi, tutup Andi Pangerang”.
