iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

25 Anggota DPRD Parepare Ikuti Bimtek di di Hotel Aryaduta Makassar

waktu baca 2 menit
Pusdiklat Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Sekretariat DPRD Parepare menggelar Bimbingan Teknis bagi para anggota DPRD di Hotel Aryaduta Makassar

Ajatappareng, Suaralidik.com – 25 Anggota DPRD Parepare Ikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) bersama Pusdiklat Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Sekretariat DPRD Parepare di Hotel Aryaduta Makassar.

Bimtek ini berlangsung sejak 22 Oktober hingga 24 Oktober 2019 ini dibuka secara langsung Ketua Pusdiklat Unhas, Prof Dr drg Hasanuddin Thahir MS.

Dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu SSos mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 25 anggota dewan DPRD Kota Parepare termasuk para wakil ketua beserta jajarannya.

Bimbingan Teknis tersebut digelar untuk meningkatkan kapasitas dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan Permendagri No.33 Tahun 2019

Salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut, yakni Prof Dr Ir Nasaruddin Salam MT.

“Permendagri No.33 tahun 2019 ini tergolong simple karena hanya terdiri dari 4 pasal, dimana poin utama terdapat pada pasal 2, yakni sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah; prinsip penyusunan APBD; kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya,”ujarnya.

Selain Prof Nasaruddin Umar, beberapa pemateri lainnya, yakni Prof Dr Kartini Hanafi MSi yang membawakan materi mengenai Prinsip penyusunan APBD.

Ada pula Yanuar Andriyana selaku Wakil Direktur Perencanaan Anggaran Daerah DEPDAGRI menjelaskan mengenai Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerinta

Sementara berkaitan dengan Teknis Penyusunan APBD dibawakan Ali Baba MM.

Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan dan BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan yang juga akan memberikan materi pada kegiatan Bimtek ini.

Dengan digelarnya Bimtek ini diharapkan dapat memberi petunjuk teknis dalam penyusuan APBD tahun 2020 berdasarkan Permendagri no. 33 tahun 2019 dengan benar, akurat dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (***Dhoel)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi