iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

17 Agustus Mendatang, BP2MI Akan Me-launching Satgas PMI & Peraturan Badan Tentang Pembebasan Biaya Penempatan

waktu baca 2 menit
Kepala BP2MI Benny Rhamdani

Kota Makassar, Suaralidik.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan sindikasi penempatan Pekerja Migran non prosedural dan me-launching Peraturan Badan tentang Pembebasan Biaya Penempatan pekerja migran.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat audiensi bersama Komnas HAM di Jakarta, Selasa 16/6/2020 dan dalam kunjungan kerjanya di Kantor UPT BP2MI Makassar pada Rabu (5/8/2020) kemarin.

Baca Juga : Bersama BP2MI, PASMINDO Siap Berantas Sindikasi Penempatan PMI Non Prosedural

Dalam dialog yang bertemakan ‘Dialog dan diskusi perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana wadah pemersatu bangsa melalui pelayanan dengan nurani’, Benny menyebutkan bahwa musuh negara dan nyata sangat merugikan negara serta menjauhkan PMI dari perlindungan sudah sangat jauh melakukan praktek-praktek penempatan pekerja migran dengan cara-cara yang tidak benar.

” Olehnya itu, BP2MI berencana untuk me-launching Satgas Pemberantasan Sindikasi Pengiriman PMI non prosedural ini pada hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020 mendatang, dan Insya Allah BP2MI juga akan me-launching Peraturan Badan tentang Pembebasan Biaya Penempatan sebagai bentuk nyata negara hadir untuk melindungi PMI”, kata Benny.

Tambah Benny, “Karena banyak sekali biaya-biaya atas nama biaya penempatan, biaya peninggalan untuk hidup keluarga, dan lain-lain yang sekarang ini dikenakan kepada PMI dan menjerat PMI dengan bunga tinggi, contohnya KUR untuk PMI dengan bunga 6 persen diambil perusahaan kemudian diberikan ke PMI dengan bunga sampai 21 persen yang cicilannya dipotong dari gaji bulanan PMI.

Ini adalah bentuk keseriusan kami. Saya sudah mengantar secara langsung laporan pengaduan sebanyak 415 kasus pelanggaran PMI ABK ke Bareskrim Polri 2 Juni lalu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Benny menambahkan, ketika bertemu dengan Presiden pada Selasa (9/6/2020) lalu, Ia sampaikan bahwa sindikasi penempatan PMI non prosedural ini merugikan negara sangat besar dan melihatkan banyak pihak. “Oleh karena itu, saya diperintahkan oleh Presiden untuk memimpin langsung peperangan melawan sindikat ini, dan pesan Presiden ini harus tuntas. Ini menjadi momentum sejarah yang penting,” ujarnya.

Menurut Benny, ini akan menjadi tantangan untuk memerangi sindikasi penempatan PMI non prosedural. Memang ada beberapa oknum yang melindungi mereka, akibatnya negara dirugikan karena ada sekitar 5,3 juta Pekerja Migran berangkat secara non prosedural. Sudah bukan eranya lagi memandang PMI warga negara pinggiran, bahkan mereka itu adalah warga negara utama, warga negara VVIP yang wajib yang harus muliakan. (*BCHT)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi