iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Wow, Korupsi Rp 360 M, Kejati Sulsel Tetapkan Ketua DPRD Sulbar dan 3 Wakilnya Sebagai Tersangka

waktu baca 3 menit

MAKASSAR,SUARALIDIK.com – Haji Andi Mappangara ( HAM ) yang merupakan Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan oleh Kejati Sulsel, Rabu (04/10/17) sebagai tersangka korupsi APBD Sulbar sebesar Rp 360 Miliar. Bersama HAM, turut ditetapkan pula tiga wakilnya, yaitu Munandar Wijaya (MW),Hamzah Hapati Hasan ( HHH ) dan H.Harun (HH).

Kejati Sul-SelBar pengganti Hidayatullah, Jan Samel Maringka

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi yang, antara lain, terdiri dari para anggota DPRD, pimpinan SKPD, pejabat pengadaan, pemilik perusahaan, dan pihak-pihak terkait,” terang Kajati Sulselbar, Jan S Maringka dalam siaran pers yang diterima redaksi suaralidik.com, Kamis. (05/10/17).

Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi yang antara lain terdiri dari para anggota DPRD,Pimpinan SKPD,Pejabat Pengadaan,Pemilik Perusahaan dan pihak-pihak terkait.

Keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulbar yang diduga patut bertanggung jawab atas sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar 2016.

Mereka menyepakati anggaran sebesar Rp 360 Miliar untuk dibagi-bagikan kepada pimpinan ataupun anggota DPRD sebanyak 45 orang. Jumlah tersebut terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 Miliar untuk kegiatan di PUPR, dinas, dan Sekwan, serta sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan kabupaten se-Sulbar ” ungkap Jan Maringka.

Kejati melihat para terduga tersangka Korupsi ini telah secara sengaja dan melawan hukum, memasukkan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD TA 2016 tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam permendagri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah Tahun Anggaran 2016, melainkan anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam Komisi maupun Rapat-Rapat Badan Anggaran dan Paripurna.

Dalam paparannya, Jan Maringka menyatakan bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 12 huruf i Penyelenggara Negara yang ditugasi melakukan pengawasan, secara langsung/tidak langsung ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 12, Pasal 3 jo Pasal 64 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan pekan depan,” pungkasnya.

Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung (tim sukses, keluarga/kerabat, dan orang kepercayaan), sedangkan dana kegiatan dalam kenyataannya digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pribadi dan fee proyek, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara (a2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi