Waria Yang Menikah Dengan Seorang Pria di Lombok Kini Diproses Hukum
NTB – Waria berinisial Mita (26) asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang menikah dengan seorang pria bernama Muhlisin (31) asal Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat kini menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka atas kasus penipuan terhadap seorang pria dengan mengaku sebagai wanita hingga menikah.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafiq Shiddiq mengatakan kejadian bermula saat keduanya berkenalan melalui media sosial Tantan. Mereka kemudian bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.
Baca Juga : Tertipu Nikahi Wanita Ternyata Waria, Ketahuan di Malam Pertama
“Saat itu terlapor memakai status sebagai wanita, dengan memakai hijab dan selanjutnya korban bertemu dengan terlapor di Taman Udayana Mataram,” kata Dhafiq saat dihubungi, Rabu, 10 Juni 2020.
Setelah pertemuan tersebut, mereka menjalin hubungan lebih serius dengan menikah pada 2 Juni 2020. Pernikahan mereka disaksikan masyarakat setempat dan tokoh dari Kantor Urusan Agama.
Pelaku setelah menikah menolak berhubungan intim. Bahkan pelaku meminta cerai tanpa alasan yang jelas pada 3 Juni 2020.
Keluarga korban kemudian mulai curiga bahwa pelaku merupakan seorang pria. Mereka kemudian mengajak tokoh masyarakat dan pelaku bertemu di Pantai Senggigi.
Baca Juga : Begini Ceritanya Hingga Muh Tertipu Nikahi Waria Mit itu
Di sana terungkap bahwa pelaku merupakan seorang pria yang bernama asli Supriadi.
“Atas peristiwa tersebut korban merasa dibohongi dan selanjutnya korban bersama masyarakat desa Gelogor melaporkan ke pihak kepolisian. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp20 juta,” kata Dhafiq.
Pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka atas pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia mengatakan, pelaku saat itu sempat dibawa korban dan keluarga korban ke Polres Lombok Barat.
“Tersangka ada di Polres Lombok Barat. Statusnya mengamankan diri karena diserahkan oleh pelapor atau korban,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan