iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Waooow!!! Bulukumba Dapat DBH Pajak Rokok Rp 16 Miliar

waktu baca 1 menit

Bulukumba, Suaralidik.com -Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok tahun 2018 senilai Rp16 miliar. DBH pajak rokok tahun ini meningkat dibanding dengan tahun anggaran 2017 sebesar Rp15 miliar.

Sementara itu, tahun anggaran 2016 lalu, DBH pajak rokok yang diterima Pemkab Bulukumba hanya Rp.11 miliar. DBH pajak rokok yang diterima Pemkab Bulukumba meningkat dari tahun ke tahun.

“Tahun 2018 ini, kita menerima DBH pajak rokok sebesar Rp16 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bulukumba A Mappiwali, saat berkunjung di Media Center Kantor Bupati Bulukumba, Rabu (14/2/2018).

Pembagian dana bagi hasil pajak sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Alokasi dana bagi hasil baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penggunaannya minimal 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum.

Menurut Andi Mappiwali, dana bagi hasil pajak yang diterima itu dibagikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, Satpol PP. Yang pasti, DBH pajak rokok digunakan untuk membiayai  kegiatan, seperti penegakan peraturan daerah (Perda), promosi kesehatan serta pengembangan ekonomi masyarakat.(lia/kemal red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi